Saat PDIP dan Demokrat tak bela Setya Novanto
Saat PDIP dan Demokrat tak bela Setya Novanto. Keputusan pencekalan ini pun bak petir di siang bolong bagi lembaga DPR. Lembaga legislatif itu pun langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna membahas surat protes dari Fraksi Golkar terkait keputusan pencekalan itu.
Ketua DPR Setya Novanto dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan karena terbelit kasus korupsi e-KTP. Pelarangan ini atas permintaan KPK kepada Ditjen Keimigrasian yang khawatir jika Novanto pergi keluar negeri, ganggu proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.
Keputusan pencekalan ini pun bak petir di siang bolong bagi lembaga DPR. Lembaga legislatif itu pun langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna membahas surat protes dari Fraksi Golkar terkait keputusan pencekalan itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah langsung memimpin rapat Bamus tersebut. Dalam rapat diputuskan, DPR sepakat mengirim surat protes kepada Jokowi. KPK dan Imigrasi dinilai melanggar aturan dalam proses pencekalan sang pemimpin tertinggi di DPR itu.
"Apa yang dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural, tapi juga salah secara etika. Karena Pak Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Dalam rapat Bamus tersebut, dari 10 fraksi yang ada, hanya Demokrat dan Hanura yang tidak hadir. Oleh sebab itu, DPR meyakini, surat protes tersebut sudah merepresentasikan aspirasi DPR secara kelembagaan.
Bukan cuma soal taat hukum, surat protes dilayangkan juga karena pencekalan dianggap mengganggu kinerja DPR. Setya Novanto sebagai ketua DPR, kerap bepergian ke luar negeri untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Tapi, DPR juga tak satu suara dalam keputusan membela Setya Novanto. Partai Demokrat misalnya, tidak setuju jika pencekalan mengganggu kinerja DPR.
"Ketua dalam hal ini pimpinan DPR itu sifatnya kolektif kolegial. Siapapun yang hadir itu mewakili. Ketua gak hadir, bisa Wakil," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto.
Agus mengatakan, tidak bisa hadir dalam rapat Bamus kemarin karena surat yang diterima oleh pihaknya mendadak. Rapat dilakukan Pukul 19.00 WIB, namun surat yang ia terima baru Pukul 18.00 WIB lewat.
"Kebetulan pas saya ada acara juga kemudian saya sampaikan saya enggak bisa hadir," kata Agus.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Benny K Harman juga menilai, rapat Badan Musyawarah membahas nota protes Fraksi Partai Golkar atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk keluar negeri tidak penting. Sebab, pencekalan bukan urusan DPR tetapi kewenangan KPK.
"Enggak penting, usulan pencekalan urusan penegak hukum, urusan KPK. Itu urusan KPK bukan urusan dewan. Yang dicekal selama ini juga banyak," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Benny mengakui surat undangan rapat telah diterima Partai Demokrat. Namun dengan pertimbangan itu, fraksi Partai Demokrat tidak hadir dalam rapat Bamus tadi malam. Menurutnya, ada agenda lain yang lebih penting.
"Ya diundang, tapi tidak datang karena ada acara penting, pengesahan yang begitu saja," tegas Benny.
Tidak cuma Demokrat yang tak satu suara, bahkan sesama partai pendukung pemerintah, PDIP tidak membela Setya Novanto. Politisi PDIP Junimart Girsang lebih keras menolak surat protes yang diajukan DPR kepada Presiden Jokowi.
"Saya menentang keras nota keberatan itu. Ini pencekalan ini kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga? Jadi jangan dibenturkan, enggak boleh begitu," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Jika Novanto dicekal, kata dia, maka tak lantas mengganggu kinerja parlemen. Sebab, pimpinan DPR terdiri dari 5 orang. Sehingga, apabila Setnov dicekal pergi keluar negeri, maka kunjungan kerja bisa diwakilkan oleh empat pimpinan DPR lain.
"Saya pahami kan pimpinan tidak satu di sini, pimpinan di sini ada lima. Kalau berhalangan satu, ya ada yang ini. Jadi kalau alasan ganggu kinerja, kinerja tidak akan terganggu dengan satu pimpinan. Enggak usah ada ketakutanlah, biarkan proses hukum berjalan," tegasnya.
Dia meyakini, KPK tidak sembarangan memutuskan meminta Dirjen Imigrasi mencekal Novanto. KPK dinilai memiliki pertimbangan dan kajian hukum sebelum merekomendasikan untuk melarang Ketua Umum Partai Golkar pergi keluar negeri selama 6 bulan.
"Tentu kita sepakat ini negara hukum, dan kita punya prinsip hukumnya juga yang mengatur bahwa semua sama di mata hukum. Tentu KPK sudah punya SOP, sudah punya the rules of the game. Dan mereka tidak bekerja asal begitu saja," pungkas Junimart.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Baca juga:
Pimpinan KPK tak ingin kaitkan penyerangan Novel dan korupsi e-KTP
Gara-gara e-KTP, aksi Setnov pura-pura telepon jadi viral di medsos
PDIP protes DPR kirim surat keberatan pencekalan Setnov ke Jokowi
Fahri Hamzah: Anggota DPR sebenarnya tidak bisa diproses hukum
Bantah Fahri dan Fadli Zon, KPK tegaskan pencekalan Setnov sesuai UU
Soal Setnov dicekal, KPK minta DPR tak hambat penyidikan kasus e-KTP
Fahri Hamzah nilai pencekalan Setnov salahi prosedur dan etika