Salinan putusan MA beredar, KPU Makassar sibuk sosialisasi calon tunggal
KPU Makassar menuai pertanyaan dari masyarakat pasca beredarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar terkait gugatan paslon nomor urur 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
KPU Makassar menuai pertanyaan dari masyarakat pasca beredarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar terkait gugatan paslon nomor urur 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Karena kasasi ditolak berarti KPU Makassar harus membatalkan SK No 35 tentang penetapan dua paslon dan segera menerbitkan SK baru yang menetapkan satu paslon saja yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tanpa paslon petahana nomor urut 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
"Sejak beredarnya putusan MA itu, berkali-kali kami diundang beberapa pemerintah kecamatan untuk sosialisasi. Banyak masyarakat bertanya. Kami hanya bisa jawab secara normatif bahwa memang di undang-undang itu memungkinkan ada calon tunggal," kata Andi Saifuddin, komisioner divisi SDM KPU Makassar saat ditemui di kantor KPU Makassar, Kamis, (26/4).
Soal tindak lanjut yang akan dilakukan KPU Makassar, kata Saifuddin, menunggu sidang pleno. Pastinya, karena putusan MA itu jelas berpengaruh ke kebijakan KPU Makassar berikutnya.
Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Karena putusan MA itu, memang berpengaruh ke kebijakan berikutnya. Misalnya dalam urusan debat kandidat. Jika hanya satu calon maka nanti sifatnya hanya penyampaian visi misi," ujar Andi Saifuddin.
Abdullah Mansyur, komisioner divisi teknis KPU Makassar menambahkan, karena nantinya hanya satu paslon berarti akan melawan kolom kosong sebagaimana disebutkan dalam regulasi yakni PKPU No 13 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur tentang satu paslon.
Jika nanti dalam perjalanannya ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Makassar sebagai tindak lanjut putusan MA, menurut Abdullah Mansyur , dipersilahkan saja jika memang masih ada jalurnya karena itu adalah hak yang bersangkutan.
"Kalau ada gugatan ke kita terkait materi lain, kita persilahkan dan kami mempersiapkan adminiatrasi karena selama ini kita berjalan sesuai regulasi yang ada. Berupa administrasi keputusan atau kebijakan yang telah kita ambil," kata Abdullah Mansyur.
Dia menambahkan, meski ada gugatan, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai tahapan karena tanggal 27 Juni nanti Pilwalkot harus berlangsung.
Baca juga:
Kalah di MA, calon petahana Pilwalkot Makassar siapkan 4 perlawanan
Tanggapi putusan MA, KPU Makassar akan konsultasi ke banyak pihak
Demo tolak putusan MA memanas, massa petahana Pilwalkot Makassar bakar ban
Protes putusan MA, massa calon petahana Pilwalkot Makassar demo tutup jalan
Besok putusan sengketa Pilwalkot Makassar, 4.000 aparat disiagakan
Pencalonan dibatalkan PT TUN, petahana Pilwalkot Makassar ajukan kasasi ke MA