Sambangi Bawaslu, Habiburokhman tanya alasan isu mahar Rp 500 M dilanjutkan
"Ini katanya mau memanggil lagi hari Senin. Aturan apa yang dipakai Bawaslu? Kalau perbawaslu yang mereka bikin sendiri enggak dipakai, ini mau bagaimana Bawaslu kita?," ujar Habiburokhman.
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman dan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyambangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini. Kedatangan keduanya ke Bawaslu untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief.
"Jadi saya datang kesini untuk mengklarifikasi Bawaslu bagaiman sih sebenarnya penanganan perkara ini? Kok sepertinya yang kita lihat seenaknya saja. Ada aturan tidak ditegakkan," ujar Habiburokhman di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
-
Mengapa Partai Demokrat akan membahas arah politiknya? "Nah kita akan melangkah ke mana? Karena ini nasib bangsa dan negara yang sedang kita perjuangkan, tentu kita akan dalami betul setiap data dan fakta serta harapan dari rakyat untuk Indonesia yang lebih baik,"
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
Hal ini terkait dipanggilnya Andi Arief hingga ketiga kali oleh Bawaslu sebagai saksi atas dugaan pemberian mahar Rp 500 miliar itu. Bawaslu ingin meminta klarifikasi dari Andi Arief soal cuitan di twitter miliknya.
Cuitan itu berisi dugaan adanya mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN untuk memuluskan jalannya sebagai cawapres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pilpres 2019.
Habiburokhman menilai, Bawaslu telah seenaknya meneruskan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 menyatakan bahwa maksimal pemanggilan hanya boleh dilakukan selama 2 kali.
Rencananya, Andi Arief sendiri telah dipanggil untuk ketiga kalinya pada hari ini. Namun dia kembali mangkir sehingga Bawaslu menjadwalkan ulang pemanggilan Andi kembali pada hari Senin (27/8).
"Ini katanya mau memanggil lagi hari Senin. Aturan apa yang dipakai Bawaslu? Kalau perbawaslu yang mereka bikin sendiri enggak dipakai, ini mau bagaimana Bawaslu kita?," ujar Habiburokhman.
Dia menjelaskan, terdapat syarat formil dan materil yang jelas untuk melapor ke Bawaslu hingga laporan itu diregistrasi. Namun sejauh ini, bukti yang digunakan untuk melaporkan hanyalah screenshoot dan pemberitaan di media massa.
Pembuktian soal dugaan mahar tak bisa dibuktikan hanya dengan ucapan saja. Karenanya dia menilai seharusnya kasus ini tidak bergulir hingga sejauh ini.
"Tapi kalau mahar enggak bisa dibuktikan dengan omongan. Kan ada transaksi. Ada orang memberi, ada orang mennerima, ada barangnya. Mana buktinya? Siapa yang melihat pemberian, siapa yang melihat barang. Ada enggak?," tegasnya.
Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu mengingatkan, Bawaslu agar tidak dijadikan panggung sehingga kasus ini terus berkepanjangan dan diberitakan.
"Ini ngotot banget kenapa? Pak Andi Arief bilang. Silakan pak Habiburokhman tanyakan ke Bawaslu ini apa sih sebenarnya, kok nafsu banget. Ini omongan pak Andi Arief ke saya 'Kok nafsu banget sih? Gue sudah enggak nyaman nih. Kayaknya ada yang memanfaatkan masalah ini’," ujar Habiburokhman.
Andi Arief sendiri meminta bantuan dirinya dan Jansen untuk menjelaskan mengenai ketidakhadirannya pada panggilan ketiga hari ini. Serta, untuk menanyakan langsung perkembangan kasus ini.
"Saya telah meminta bantuan dua sahabat saya pengacara muda yang juga pengurus partai yaitu Jansen Sitindaon (Demokrat) dan Habiburohman (Gerindra) untuk menjelaskan atas ketidakhadiran saya serta menanyakan langsung perkembangan masalah ini selanjutnya karena sudah undangan yang ketiga buat saya," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).
Adapun berdasarkan pasal 24 ayat (6), Perbawaslu no 7 tahun 2018 pada paragraf 6 mengenai Undangan Klarifikasi, sebagai berikut:
(6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Andi Arief tak bisa hadir, Bawaslu akan panggil ulang Senin depan
Ruhut nilai isu mahar Rp 500 M jadi simalakama buat koalisi Prabowo-Sandi
Orang tua sedang sakit, Andi Arief belum bisa penuhi panggilan Bawaslu
Demokrat persilakan Bawaslu kembali panggil Andi Arief
Sekjen PAN sebut petinggi Demokrat janji tindak Andi Arief soal mahar Rp 500 M