Sejarah Tradisi Celup Jari ke Tinta usai Mencoblos, Sejak Kapan Diterapkan di Indonesia?
Setelah mencoblos, masyarakat biasanya bakal diwajibkan mencelupkan jari ke tinta.
Tinta tersebut menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS.
Sejarah Tradisi Celup Jari ke Tinta usai Mencoblos, Sejak Kapan Diterapkan di Indonesia?
Masyarakat yang memiliki hak pilih akan mencoblos pada 14 Februari 2024. Setelah mencoblos, masyarakat biasanya bakal diwajibkan mencelupkan jari ke tinta.
Tinta berwarna ungu kebiruan itu menjadi penanda bahwa orang tersebut sudah menggunakan hak suaranya. Kewajiban itu juga untuk mencegah terjadi kecurangan Pemilu seperti pemungutan suara ganda.
Biasanya, potret jari kelingking dengan tinta ungu akan memenuhi lini massa. Tradisi mencelupkan tinta pada jari itu ternyata sudah berlangsung lama di Indonesia.
- Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal di Kasus Kematian Vina Cirebon
- 6 Tradisi Unik Iduladha di Indonesia, Mulai dari Manten Sapi hingga Ngejot
- 40 Pantun Terlucu yang Menghibur, Senjata Andalan untuk Cairkan Suasana
- Masyarakat Mencoblos saat Pemilu Bakal Dapat Diskon Belanja, Tinggal Tunjukkan Kelingking Usai Dicelup Tinta
Sejarah Jari Dicelup Tinta
Awal mula tradisi jari dicelupkan ke dalam tinta ini berasal dari India. Pemakaian tinta ini berawal dari pemilu di India pada tahun 1962.
Berarti jari dimasukkan ke tinta ini sudah berlangsung 57 tahun lamanya.
Kejadian ini bermula pada 1950. India tengah mengalami kendala saat pemilu, banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.
Tradisi mencelupkan jari ke dalam tinta ini lantas diikuti oleh 44 negara lain di dunia, salah satunya di Indonesia. Penggunaan tinta ungu usai mencoblos pertama kali diterapkan pada Pemilu 1999 pascareformasi.
Belum ada alasan yang jelas kenapa baru diterapkan setelah reformasi, tetapi mencelupkan jari ke tinta ungu tujuannya agar Pemilu tetap berjalan lancar tanpa kecurangan.
Pada Pemilu 2024, pemilih kembali diwajibkan mencelupkan jari ke tinta. Penggunaan tinta usai mencoblos itu diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Aturan itu menyebutkan setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta khusus.
Tinta tersebut menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS. Dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.
Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua. Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Tinta tersebut harus memiliki daya tahan selama 6 jam dan mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.
Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol.