Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satu klausulnya melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri baik di Pilkada maupun Pemilu Legislatif terus mengundang perdebatan. Presiden Joko Widodo tak sejalan dengan KPU dimana tetap ingin memberikan peluang bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satu klausulnya melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri baik di Pilkada maupun Pemilu Legislatif terus mengundang perdebatan. Presiden Joko Widodo tak sejalan dengan KPU dimana tetap ingin memberikan peluang bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri, tapi dengan catatan harus ada keterangan khusus bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Transparency International Indonesia (TII) sepakat dengan PKPU tersebut. Hanya saja jika belum ada titik temu dan pada akhirnya KPU mencabut klausul tersebut, disarankan agar KPU mengeluarkan pengumuman terhadap calon yang pernah terlibat kasus korupsi. Pasalnya publik berhak tahu latar belakang calon pemimpinnya. Dengan demikian rakyat tidak salah pilih.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Hal ini disampaikan Sekjen TII, Dadang Trisasongko, Rabu (30/5). Dadang mengatakan, esensi dari PKPU ini adalah keinginan agar wilayah politik atau jabatan publik diisi orang-orang yang bersih. Pasalnya jika Pemilu atau Pilkada diikuti mantan napi korupsi, mereka akan berpotensi terpilih kembali dan bukan tidak mungkin bisa mengulang perbuatannya.
"Padahal mereka telah melakukan kejahatan jabatan publik. Menyalahgunakan itu," ujarnya usai diskusi 'Melawan Korupsi di Daerah' yang digelar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
Esensi dari keinginan KPU itulah yang harus dilihat semua pihak. Walaupun kemudian muncul anggapan dan perdebatan bahwa KPU membatasi hak politik seseorang. Publik harus paham esensi tujuan PKPU tersebut.
"Dan yang penting juga menurut kami, publik seperti saya berhak tahu siapa sih orang-orang (caleg atau calon kepala daerah) ini. Kalaupun toh nanti KPU tetap meloloskan orang-orang ini jadi calon tapi harus jelas orang ini background-nya. Harus jelas orang ini dulu pernah dihukum berapa tahun karena (kasus) apa. Dan publik harus tahu," paparnya.
Bagaimana publik bisa menelusuri latar belakang calon pemimpin itu tergantung KPU. Apakah membuat pengumuman atau memberi tanda khusus pada daftar calon atau pola lainnya.
"KPU harus mengumumkan, minimal mengumumkan secara terbuka bahwa calon-calon ini punya background seperti ini," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Dadang, publik tidak merasa tertipu. Hal itu juga bisa menjadi jalan tengah dalam perdebatan soal aturan ini.
"Kalau problemnya pada soal kewenangan KPU, soal apakah KPU berwenang karena memang ada yang bilang bahwa pembatasan hak politik itu harus dengan UU atau putusan pengadilan, kalau saya ada jalan tengah ya itu. Supaya publik tidak merasa tertipu. Kalau saya mau milih saya harus jelas tidak memilih kucing dalam karung, kucing garong lagi di dalam karung," pungkasnya.
Baca juga:
Dicatut masuk Sekber, hubungan PAN dengan Gerindra-PKS tetap baik
Kemendagri jamin e-KTP di gudang Bogor tak bisa digunakan Pemilu
Larangan koruptor jadi caleg sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi
Mantan koruptor dilarang nyaleg, Ical minta aturan harus sesuai UU
OSO minta KPU patuhi UU Pemilu soal larangan eks koruptor jadi caleg
Sesama asal Lampung, Ical dukung Zulkifli Hasan jadi capres atau cawapres
Bertemu Ical, Zulkifli Hasan mengaku bahas cara buat Pemilu 2019 berkualitas