Selesaikan RUU Pemilu, DPR usul pemerintah konsultasi ke MK
Konsultasi dengan MK juga sebagai upaya mencari titik temu terkait presidential threshold, yang masih terbelah sikapnya antara pemerintah dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menyarankan pemerintah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menentukan sikap soal isu-isu krusial dalam RUU Pemilu. Menurutnya, konsultasi dengan MK diperlukan guna mendapatkan masukan terkait posisi hukum Pemilu 2019. Sebab, MK telah memutuskan format Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
"Kami berharap pemerintah juga melakukan rapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pendapatnya atau masukan karena yang memutuskan Pemilu serentak itu kan dari MK, standing hukumnya seperti apa," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Konsultasi dengan MK, kata dia, juga sebagai upaya mencari titik temu terkait presidential threshold, yang masih terbelah sikapnya antara pemerintah dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Hal ini dikarenakan sikap pemerintah yang bersikeras angka pencalonan presiden berada di angka 20 persen. Sementara, suara fraksi-fraksi di DPR terkait isu yang sama juga masih terbelah menjadi beberapa opsi, yakni di angka 20 persen, 15 persen sebagai jalan tengah dan 0 persen.
"Kalau hanya berkutat di situ terus maka harus ada pandangan baru dari pihak yang dulu memberikan keputusan pemilu secara serentak dalam hal ini MK," tandasnya.
Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendorong agar Pansus RUU Pemilu bertemu dengan Presiden Joko Widodo mencari titik temu atas mandeknya isu-isu krusial RUU Pemilu.
"Coba dilaksanakan rapat konsultasi yang sudah disampaikan pimpinan DPR RI ke Presiden," pungkas Taufik.