Selisih 1.064 Suara dan KPU Tak Gelar PSU, Pasangan Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK
Meski sudah didaftarkan ke MK, Pasangan Sarif-Qalby masih tahap perbaikan berkas gugatan.
Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain karena selisih hanya 1.064 suara dengan rival, tim Sarif-Qalby juga menyinggung soal KPU Jeneponto yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Sulsel terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS.
Liason Officer paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Sarif-Qalby, Hardianto Haris Toto mengatakan gugatan PHPU sudah diajukan ke MK pada pukul 21.00 WIB, Selasa (10/12). Meski sudah didaftarkan ke MK, Hardianto mengaku saat ini masih tahap perbaikan berkas gugatan.
- Hasil Sementara Pilkada Siak, Suara Petahana dan Mantan Staf Menteri Terpaut Tipis
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
- KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
"Sudah kami daftarkan gugatan pukul 21.00 WIB. Kami sementara lakukan perbaikan berkas dulu," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/12).
Temukan Kejanggalan
Hardianto menjelaskan gugatan PHPU Pilkada Jeneponto diajukan ke MK karena menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Salah satu poin utama gugatan ke MK yakni keputusan KPU Jeneponto yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU di 13 TPS.
"Sudah pasti. Itu gugatan paling utama dan pastinya kita cari TSM," ungkapnya.
Hardianto mengungkapkan sejumlah pelanggaran terbanyak paling banyak di TPS yang ada di Kecamatan Kelara, Bangkala, dan Bangkala Barat. Sebelumnya, bawaslu merekomendasikan kepada KPU Jeneponto untuk menggelar PSU di 15 TPS.
Hanya saja, KPU Jeneponto hanya melaksanakan dua PSU di TPS 1 dan 5 Desa Tolo Barat, Kecamatan Kelara. KPU Jeneponto beralasan tidak menggelar PSU di 13 TPS dikarenakan UU nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf E dan D, PKPU 17 pasal 50 dan KPT 1774.
Hardianto mengaku menemukan adanya pemilih yang dua kali mencoblos di TPS yang sama. Hardianto menyebut pemilih tersebut sebelumnya masuk dalam DPT, tetapi kembali mencoblos dan masuk daftar pemilih khusus (DPK).
"Ada banyak temuan tim kami di lapangan soal adanya indikasi dua kali coblos dari status DPT dan DPK. Bahkan ada KTP luar mencoblos, yang tidak jelas statusnya sebagai apa," tuturnya.
Dugaan Pemilih Ganda
Selain itu, Hardianto juga mengungkapkan dugaan adanya seorang kepala dinas yang namanya sama di dua TPS.
"Kami duga namanya seorang oknum kepala dinas, namanya sama di absen sebagai DPT, muncul pula namanya juga di DPK. Sekalipun NIK-nya berbeda, TPS berbeda dan kecamatan berbeda," bebernya.
Selain menggugat ke MK, tim hukum Syarif-Qalby juga melaporkan lima komisioner KPU Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ke DKPP, kata Hardianto, karena KPU Jeneponto tidak melaksanakan PSU di 13 TPS.
"Iya, kami melaporkan ke DKPP, karena adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu yang tidak dijalankan. Adanya video viral yang kami temukan tentang kecurangan pilkada di TPS," ucapnya.
Putusan KPU
Sekadar diketahui, KPU Jeneponto telah menetapkan perolehan suara Pilkada Jeneponto di Gudang Logistik KPU Jeneponto, Minggu (8/12). Hasilnya, paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37% suara.
Paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06% suara. Sementara paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56% suara. Sedangkan, paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99%.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan syarat pelaksanaan PSU adalah adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS sama maupun berbeda. Kasus seperti tersebut ditemukan oleh Panwascam sehingga merekomendasikan untuk dilakukan PSU.
"Di (Kelurahan) Kelara, Kecamatan Tolo Barat, kita menemukan ada TPS 5, ada pemilih yang NIK ganda. Dia terdaftar di TPS Turatea, dan juga terdaftar di TPS 5 Tolo Barat," ujar Mardiana kepada wartawan di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Sulsel di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12).
Carut marut Pilkada Jeneponto tak hanya itu, Ana sapaan akrabnya membeberkan adanya dua orang pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi juga masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 5 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara. Temuan Bawaslu tidak hanya di Kelurahan Tolo Barat, tetapi juga di Tolo Selatan.
"Demikian juga Tolo Selatan di Kelara, kita juga mengusulkan PSU," tuturnya.
Temuan Bawaslu tidak hanya di Kecamatan Kelara, tetapi juga di Bontoramba. Ana menyebut ada satu TPS yang di mana KPPS mengizinkan warga yang tidak masuk dalam DPT menggunakan hak pilihnya dengan cara memasukkan ke dalam DPK.
"Tetapi syarat DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Artinya bahwa orang ini tidak bersyarat.Pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih diberikan kesempatan suara dalam TPS itu berpotensi PSU," kata dia.
Ana menyebut di Kecamatan Bontoramba, Bawaslu setidaknya merekomendasikan tiga TPS untuk menggelar PSU.
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini menyayangkan KPU Jeneponto hanya menggelar dua PSU. Padahal, bawaslu merekomendasikan PSU paling sedikit delapan.
"Saya mau ingatkan begini, rekomendasi yang dilakukan oleh bawaslu itu punya unsur potensi pelanggaran. Kita merujuk pada aturan KPU, bahwa di PKPU 17 tahun 2024 itu jelas syarat PSU-nya," bebernya.
"Baru kemudian soal apakah dia tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu di UU 10 tahun 2016, pasal 139 di mana Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan. Maka KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut," imbuhnya.
Ana mengaku masih melakukan kajian apakah ada potensi pelanggaran etik dilakukan oleh KPU Jeneponto usai hanya menggelar 2 PSU dan mengacuhkan 13 rekomendasi bawaslu lainnya.
"Secara regulatif, bisa saja Ada potensi itu, pelanggaran admistrasi. Kita lihat apakah ada potensi pelanggaran etik di dalam situ," tegasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan pihaknya sudah merekomendasikan agar dilakukan PSU di 15 TPS kepada KPU Jeneponto. Hanya saja, dari 15 rekomendasi tersebut hanya dua yang ditindaklanjuti KPU Jeneponto.
"Kami rekomendasikan PSU di 15 TPS. Tapi hanya dua PSU yang digelar oleh KPU Jeneponto," ucapnya.
Sementara Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif menjelaskan alasan hanya menggelar PSU di 2 TPS setelah adanya rekomendasi bawaslu. Dua TPS yang menggelar PSU yakni TPS 5 dan TPS 1 Desa Tolo Barat, Kecamatan Kelara.
"Rekomendasi (PSU) di Kecamatan Kelara, TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1. Itu sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf E dan D, PKPU 17 pasal 50. dan KPT 1774," tuturnya.
Asming juga membeberkan alasan tidak menggelar PSU di 13 TPS lainnya karena berdasarkan telaah hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak memenuhi syarat UU nomor 1 tahun 2015 pasal 112. Alasannya, hanya ada satu study case (kasus).
"Kemudian rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, study case hanya satu orang, sehingga menurut telaah hukum PPK Kelara. Namun tim hukum dari kami tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal 112 yang saya sampaikan tadi," pungkasnya.