Setnov mundur, PDIP minta UU MD3 dikembalikan seperti tahun 2009
Mundurnya Setnov diyakini berdampak pada seluruh mekanisme maupun sistem di internal dewan.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin meminta agar undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dikembalikan seperti MD3 2009. Menurutnya, undang-undang MD3 2009 lebih terarah ketimbang undang-undang MD3 sekarang.
"Kalau menurut hemat saya, dengan sistem sekarang ini MD3 nya kurang bagus, kembalikan saja seperti MD3 2009," kata Hasanuddin di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Paska pengunduran diri Setya Novanto dari jabatannya sebagai ketua DPR tentu berdampak pada seluruh mekanisme maupun sistem di internal dewan. Kendati demikian, Hasanuddin berharap siapapun yang terpilih sebagai pengganti Setya Novanto merupakan pemimpin yang lebih baik dari sebelumnya.
"Siapapun nanti ketuanya ya kita cari yang terbaik. Mari kita perbaiki aturan per aturan itu dengan baik menurut logika yang wajar, jangan kemudian diputarbalikan. Politik itu juga ada etikanya, politik harus mengedepankan kesantunan, politik itu menggunakan logika yang waras," jelas Hasanuddin.
Tidak hanya itu, Lanjut Hasanuddin, diharapkan kepada seluruh ketua umum partai untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan bangsa dengan baik. "Karena pokok masalah intinya di sini (UU MD3). Kepemimpinan di DPR tidak sesuai dengan nurani, tidak sesuai dengan aturan yang sebaik baiknya," tandasnya.
Baca juga:
Setya Novanto mengundurkan diri, agenda DPR mendadak berantakan
Pimpinan DPR gelar rapat bahas pengunduran diri Setnov
Hindari wartawan, istri Setnov perintahkan pamdal gembok pagar rumah
Setnov mundur dari Ketua DPR, barang-barang di rumah dinas dikemasi
Ini komentar Ahok soal pengunduran diri Setnov
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).