Setuju Pemilu Serentak, Wakil Ketua MPR Minta Masa Kampanye Tak Terlalu Lama
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengaku sepakat putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD dilakukan secara serentak dan tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengaku sepakat putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD dilakukan secara serentak dan tak bisa dipisahkan satu sama lain.
"Saya sepakat untuk bila memang dibuat serentak, ya sudah pake aja acuan 2019. Dibikin serentak semacam itu, tapi tentu dengan mengambil pelajaran yang sangat serius 2019," ucap Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Namun begitu, ada beberapa catatan yang dia garis bawahi untuk perbaikan pemilu serentak. Misalnya masa kampanye tidak terlalu panjang.
"Pertama janganlah kampanyenya terlalu lama. Kedua janganlah Presidential Threshold-nya 20 persen supaya tidak terjadi pembelahan (masyarakat)," kata dia.
Selain juga, dia meminta supaya keamanan lebih ditingkatkan. Misalnya menyangkut keamanan petugas KPPS yang dalam pemilu lalu banyak yang meninggal.
"Itu tidak boleh terulang lagi. KPU hendaknya antisipatif betul dengan apa yang diputuskan MK dan dengan cara itu tidak mengulangi kejahatan pemilu," ucap politis PKS itu.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan Pemilu Serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/2/2020) mengatakan, MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak," tutur Saldi seperti dikutip dari Antara.
Meski pemohon memberikan bentangan empirik yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi menilai hal itu masih belum cukup dan persoalan pilkada serentak tidak sesederhana itu.
Catatan sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak tetap mendapat perhatian khusus Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak cukup untuk mengubah pendirian lembaga yudikatif itu bahwa untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, pemilu presiden harus dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif.
"Pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakkan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali," kata Saldi Isra.
"Peninjauan dan penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat yaitu DPR dan DPD, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden," imbuh dia.
Artinya, dengan penjelasan tersebut, ke depan pemilu serentak dengan 5 kotak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana pemilu 2019 tetap dapat diterapkan.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)