Setya Novanto sebut revisi UU KPK buat penyempurnaan bukan pelemahan
"Pada prinsipnya kita tidak akan melemahkan KPK," kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Hal itu bukan merupakan upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, justru revisi ini untuk menyempurnakan lembaga pemberantas korupsi itu. Setya menerangkan DPR justru mendukung adanya supremasi hukum, terutama KPK.
"Pada prinsipnya kita tidak akan melemahkan KPK. Kita sangat mendukung supremasi hukum, khususnya KPK," kata Setya di gedung DPR RI, Rabu (17/6).
Lebih lanjut, Setya menerangkan naskah akademik dan surat Presiden Joko Widodo mengenai revisi Undang Undang ini akan dibacakan dalam rapat paripurna.
"Presiden telah sampaikan melalui Menkum HAM sudah kita terima naskah akademiknya dan supres-nya (surat presiden). Nanti dalam paripurna akan dibacakan," paparnya.
Setelah pembacaan dalam rapat paripurna, kata dia, maka revisi Undang Undang tentang KPK akan diberikan ke komisi terkait dan badan legislasi untuk dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena saat ini UU KPK berpotensi menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satu revisi yang akan dilakukan pemerintah dan DPR yakni menghapus kewenangan penuntutan KPK dan tentang aturan penyadapan diperketat.
Baca juga:
Pimpinan kritik keras revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015
Menkum HAM soal kritik UU KPK: Gak ngerti kasih komen, tolol saja
Menkum HAM bantah pemerintah sebagai inisiator revisi UU KPK
Fadli Zon sebut revisi UU KPK agar pimpinannya tidak abuse of power
Anggota Komisi III pertimbangkan keinginan Ruki agar KPK bisa SP3
DPR banyak kerjaan, PDIP tak yakin revisi UU KPK bisa cepat selesai
Pimpinan Komisi III DPR: KUHP & KUHAP prioritas, baru revisi UU KPK
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.