Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
- Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
- Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
- Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, memasuki hari kelima. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Diketahui jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa KPU RI total berjumlah 3 orang. Sedangkan Bawaslu RI total berjumlah 9 orang. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo hendak menutup persidangan pada Selasa (2/4) kemarin.
"Untuk KPU Pak Hasyim supaya daftar saksi dan disampaikan hari ini, karena jadwal bapak untuk besok," ujar Suhartoyo di ruang sidang utama gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan 1 orang ahli dan 2 orang saksi," jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Kami mengajukan 2 orang ahli dan 7 saksi yang mulia," sambung Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI.
Mendengar kedua jawaban tersebut, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo mengatakan sidang dalam agenda mendengarkan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI akan dilangsungkan dalam hari yang sama. Keduanya akan digabung dan menyampaikan secara bergantian.
"Baik, digabung jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi KPU dan Bawaslu, mohon segera disampaikan ke paniteraan," Suhartoyo menandasi.
Sebagai informasi, sidang terkait akan berlangsung pagi hari ini, Rabu (3/4) pukul 08.00 WIB di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Diketahui sebelumnya, sidang sengketa Pilpres sudah berjalan total empat hari. Pada hari pertama yakni tanggal 27 Maret beragendakan mendengar permohonan pemohon. Hari kedua, 28 Maret mendengar jawaban termohon dan terkait.
Kemudian, di hari ketiga, 1 April mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. Hari keempat, 2 April mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud.