Sidang Laporan OSO Terkait Dugaan Pelanggaran Etik KPU Berjalan Alot
OSO yang diwakilkan tim pengacaranya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan di awal jalannya sidang. Kemudian disusul Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai pihak terlapor.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Sidang dengan agenda pembuktian pihak terlapor ini berjalan alot.
OSO yang diwakilkan tim pengacaranya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan di awal jalannya sidang. Kemudian disusul Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai pihak terlapor.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang memberikan kado beasiswa santri berprestasi di OKU Timur? Peringatan Hari Santri Nasional 2023, warga pondok pasantren dan santri di Kabupaten OKU Timur mendapatkan kado terindah dari Bupati OKU Timur Lanosin Kado terindah itu berupa beasiswa bagi santri berprestasi.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
DKPP memberikan tanggapan terkait keterangan kedua belah pihak. "Persoalan terletak pada menafsirkan ketentuan-ketentuan, kententuan putusan MA, MK, PTUN, lalu peraturan KPU, dan peraturan yang jadi aturan Pemilu," kata Ketua DKPP Harjono, selaku hakim persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/2).
Menurut Harjono, penafsiran yang ditafsirkan antara pengadu dan teradu, tidak untuk diskusikan lagi. Karenanya, hal-hil terkait itu, DKPP sendiri yang akan menyelesaikannya dalam skema persidangan.
"Apa yang Anda (pengadu) sampaikan tadi, itu bukti sudah ditangkap oleh teradu dan telah menafsirkan di sini beda, Anda harusnya gini, teradu gini, dan kebenaran ini tidak bisa diselesaikan. Jadi biarkan kebenaran kita yang memilih," tegas Harjono.
Nantinya, lanjut Harjono, bila ada yang ingin ditambahkan, DKPP memberikan kesempatan untuk menanggapi terhadap kedua pihak.
"Toh kalau ada yang disampaikan teradu, karena teradu menanggapi pengaduan Anda (pengadu), Anda punya kesempatan untuk menambahkan ini," jelas dia.
Diketahui sidang ini dihelat untuk membuktikan dugaan pengadu, bahwa KPU sebagai peyelenggara kampanye telah menyalahi etik lantaran mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Pemilu 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019.
Dicoretnya nama OSO oleh KPU, dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu atas putusan yang mereka keluarkan pada Rabu (9/1), yang meminta KPU memasukkan kembali nama OSO ke DCT anggota perseorangan DPD RI, melalui SK baru, karena SK lama telah dibatalkan oleh PTUN.
Namun menurut KPU, hal itu tidak bisa dijalankan, karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sesuai dengan syarat pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019.
Seperti diketahui, syarat bagi seorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI 2019, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPD, bahwa pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
OSO Tegaskan Jokowi Identik dengan Pembangunan Infrastruktur
Laporkan KPU, OSO Tak Hadiri Sidang DKPP
DPD Nilai Pemanggilan Komisioner KPU Terkait Laporan OSO Bukan Kriminalisasi
DPR Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Pelaporan Komisioner KPU
Demo di Polda Metro Jaya, Kader Hanura Desak Komisioner KPU Jadi Tersangka
Persoalan Hukum Komisioner KPU Dinilai Tak Ganggu Tahapan Pemilu
OSO: Saya Tidak Akan Mundur dari Hanura