Sidang Paripurna DPRD Kota Solo Setujui Pengunduran Diri Gibran
DPRD juga mengusulkan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk diangkat sebagai Wali Kota menggantikan Gibran.
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo yang digelar Rabu (17/7) menyetujui surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Solo yang disampaikan Selasa siang.
Pernyataan persetujuan disampaikan pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo dalam sidang paripurna yang dihadiri para pimpinan dewan dan fraksi hari ini.
“Kami mintakan persetujuan pada seluruh anggota dewan yang terhormat. Apakah naskah rancangan keputusan DPRD yang telah dibacakan oleh saudara sekretaris dewan dapat disetujui untuk diterapkan menjadi keputusan DPRD, setuju?,” kata Budi.
Atas pertanyaan tersebut para anggota Dewan secara serempak menyampaikan persetujuannya.
Pantauan merdeka.com
dalam Surat Keputusan (SK) yang dibacakan oleh Sekretraris DPRD Solo Kinkin Sultanul Hakim, disebutkan dewan menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wali kota.
"Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta (Solo) menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya, memperhatikan memutuskan menetapkan, kesatu, menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Kinkin.
Lanjut Kinkin, dewan juga menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada provinsi Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Selain pemberhentian dengan hormat Gibran, DPRD juga mengusulkan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk diangkat sebagai Wali Kota menggantikan Gibran.
“Menyampaikan usulan pengangkatan wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan dari hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten kota pada Provinsi Jawa Tengah,” ucap Kikin.
Usai pembacaan SK rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang. Gibran kemudian melakukan foto bersama dengan para pimpinan dewan dan jajaran Forkopimda Kota Surakarta.