Sidang paripurna sahkan tata tertib baru pemilihan ketua DPD
Sidang paripurna sahkan tata tertib baru pemilihan ketua DPD. Tata tertib baru ini juga mengesahkan OSO menjadi ketua DPD.
Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memutuskan mengesahkan amandemen tata tertib nomor 1 tahun 2017 menjadi tata tertib nomor 3 tahun 2017. Aturan itu mengatur masa jabatan pimpinan DPD.
Dalam persidangan, pimpinan rapat paripurna DPD Andi Mappetahang (AM) Fatwa meminta persetujuan anggota soal perubahan tatib itu. Anggota pun kompak menyatakan setuju. Kemudian Fatwa mengetok palu tanda pengesahan tatib baru.
"Penetapan tata tertib ini memberikan konsekuensi bahwa kita perlu melakukan pimpinan DPD berdasarkan peraturan DPD nomor 3 tahun 2017," ungkap Fatwa dalam persidangan paripurna, Selasa (4/4).
Lebih jauh, Fatwa mengatakan, ada beberapa substansi pasal yang mengalami perubahan dalam tatib nomor 3 tahun 2017 ini dengan pertimbangan hukum keputusan Mahkamah Agung (MA). Adapun yang berubah mengenai substansi pasal 47 ayat 2 yang diubah menjadi 'pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI'.
Kemudian, ada tambahan satu pasal yakni pasal 47 ayat 3 yang mengatur 'masa jabatan pimpinan DPD RI sebagaimana pada ayat 1 sama dengan masa keanggotaan DPD'.
Selain itu, ada pasal yang dihapus yaitu pasal 319. Pasal 320 menjadi pasal 319, dan pasal 321 menjadi pasal 320.
"Pasal 321 ayat 1 diubah menjadi dengan adanya peraturan ini, peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Fatwa.
Selanjutnya, Fatwa menjelaskan, sudah dilakukan musyawarah wilayah sebagai tahapan penjaringan bakal calon pimpinan DPD, Senin (3/4) malam. Hasil musyawarah tersebut adalah wilayah barat mengusulkan Darmayanti Lubis, Andi Surya dan Abdul Aziz sebagai pimpinan DPD. Kemudian wilayah tengah mengusulkan Oesman Sapta Oedang. Sementara wilayah timur mengusulkan Nono Sampono dan Bahar Ngitung.
Selanjutnya, ditetapkanlah satu nama dari masing-masing wilayah sebagai calon pimpinan DPD. Berdasarkan musyawarah mufakat, wilayah telah mengusung tiga nama pimpinan DPD. Yakni, Darmayanti Lubis dari wilayah barat, Oesman Sapta wilayah tengah dan Nono Sampono dari wilayah timur. "Apakah ini disetujui?" kata Fatwa. "Setuju," jawab anggota.
Setelah itu, sidang diskors Selamat lima menit untuk memberi kesempatan kepada ketiga pimpinan DPD terpilih melakukan musyawarah.
Setelah lima menit waktu skors sidang, salah satu pimpinan DPD terpilih, Darmayanti Lubis menyampaikan hasil musyawarah ketiga pimpinan DPD yang baru terpilih. Darmayanti kemudian menyampaikan hasil musyawarah calon pimpinan tersebut.
"Hasil musyawarah kami bertiga, kami menetapkan Dr Oesman Sapta Oedang menjadi ketua DPD RI, dengan Letjen (Purn) Nono Sampono wakil ketua I, dan saya (Darmayanti) siap jadi wakil ketua II," kata Darmayanti.
Setelah Darmayanti menyampaikan hasil musyawarah tersebut, pimpinan sidang, A. M. Fatwa Beritanya pada oeserta sidang, "Apakah setuju dengan yang disampaikan?" yang ditanggapi dengan persetujuan peserta sidang. "Setuju," jawab anggota yang diiringi ketukan palu Fatwa yang memimpin sidang.
Sementara, acara pelantikan pimpinan DPD akan digelar malam ini.
Baca juga:
Polda Metro akan panggil anggota DPD yang ribut di sidang paripurna
OSO bikin lembaga DPD rasa DPR, pemilihan langgar putusan MA
Terpilih ketua DPD, OSO siap mundur dari wakil ketua MPR
Ratu Hemas sebut pemilihan OSO jadi Ketua DPD adalah ilegal
Oesman Sapta terpilih sebagai ketua DPD RI
Imbas putusan MA bikin internal DPD ribut
Sidang paripurna DPD diskors, anggota dengarkan lagu Fatin dan Anji
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDI Perjuangan? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Kapan PDI Perjuangan akan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.