Sidang Penolakan Batas Usia Capres/Cawapres 70 Tahun, Anwar Usman Diinterupsi & Dikaitkan Nama Gibran
Pemohon batas usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun melakukan interupsi sebelum dibacakannya putusan oleh hakim MK.
Anwar mengeluarkan reaksi tak terduga.
Sidang Penolakan Batas Usia Capres/Cawapres 70 Tahun, Anwar Usman Diinterupsi & Dikaitkan Nama Gibran
Salah satu kuasa hukum pemohon perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu, Anang Suindro melakukan interupsi sebelum dibacakannya putusan oleh hakim MK.
- MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia, TKN: Jangan Ada Lagi Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum
- Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal Keluarga
- Gibran Berumur 36 Tahun saat MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
- Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Diketahui, pemohon dalam perkara itu yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Dalam petitumnya, dia meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Saat perkara tersebut akan dibacakan putusannya, Anang Suindro tiba-tiba saja melakukan interupsi.
"Mohon izin bicara Yang Mulia, sebelum dibacakan terkait dengan perkara 102. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa," kata Anang Suindro di MK, Jakarta, Senin (23/10).
"Sebentar-sebentar, siapa?," tanya Ketua MK Anwar Usman.
"Perkenalkan, nama saya Anang Suindro Yang Mulia kuasa hukum dari perkara 102. Mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan terkait perkara 102," jawab Anang Suindro.
Pemohon Singgung Nama Gibran
Kemudian, Anwar pun menanyakan ihwal yang ingin ditanyakan oleh Anang Suindro atas perkara tersebut.
"Ya terimakasih Yang Mulia, terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini ada beberapa adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden-calon wakil presiden," kata Anang Suindro.
"Yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Mas Gibran Rakabuming Raka" sambungnya.
Anwar pun langsung memotong dan mempersilakan Anang untuk dapat mendengarkan putusan dari perkara tersebut.
"Nanti sebentar, dengarkan putusan saja dulu ya," ujar Anwar.
"Sebentar saja Yang Mulia, karena ini berkaitan dengan konflik of interest. Bisa benturan kepentingan Yang Mulia. Jadi kami memohon Yang Mulia," jawab Anang Suindro.
"Tunggu-tunggu bacakan putusan ya, dengarkan dulu," ujar Anwar.
"Baik Yang Mulia, terima kasih," jawab kembali Anang Suindro.
Kemudian, Anwar pun menjelaskan, dalam sidang putusan tidak diperbolehkan untuk melakukan interupsi.
"Kalau sidang putusan ini enggak ada interupsi," jelas Anwar.
Isi Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun. Gugatan tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menolak gugatan penggugatn untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Sebagai catatan, terdapat beberapa nomor perkara di MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres, di antaranya adalah pertama, gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, yang dalam petitumnya meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Selanjutnya, gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. Pemohon dalam gugatan ini yakni Rudy Hartono.
Ketiga, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Dalam petitumnya meminta usia diturunkan 21 tahun. Berikutnya, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga, dalam petitumnya meminta usia diturunkan 25 tahun.