Sidang Sengketa Pileg 2024: Arsul Sani Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Dilarang Adili Gugatan PSI
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.
- Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
- Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
- MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
- Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Sidang Sengketa Pileg 2024: Arsul Sani Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Dilarang Adili Gugatan PSI
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada larangan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau Pileg 2024 diajukan PPP. Hakim konstitusi Arsul Sani diketahui merupakan mantan kader PPP.
"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (26/4).
Penjelasan MK
Fajar beralasan, tidak ada aturan yang melarang hakim konstitusi Arsul Sani bersidang di sengketa Pileg 2024. Sebab, MK sudah membagi sidang ke dalam tiga panel dengan komposisi tiga hakim di tiap panelnya.
Fajar menjelaskan, jika hakim konstitusi Arsul Sani harus diposisikan untuk tidak menyidangkan perkara terkait PPP, maka komposisi yang sudah dibentuk MK akan mempengaruhi jalannya persidangan.
"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang tidak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim). Berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih,” imbuh Fajar.
MK Jamin Arsul Sani Objektif
Fajar memastikan, hakim konstitusi Arsul Sani akan bertindak objektif terlepas dari latar belakang sebelumnya yang seorang anggota partai. Sebab sebelum bersidang, hakim konstitusi Arsul Sani sudah dilakukan sumpah agar bisa mengadili perkara dengan seadil-adilnya.
"Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi Hakim sudah disumpah,” Fajar menandasi.
Berbeda dengan Arsul Sani, Fajar memastikan hakim konstitusi Anwar Usman dilarang mengikuti sidang PHPU Pileg yang berkaitan dengan perkara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Fajar menegaskan Larangan Anwar Usman menyidangkan perkara PSI itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK.
Berdasarkan catatan MK, lanjut Fajar, PSI mengajukan 10 perkara sengketa Pileg 2024. Nantinya, perkara PSI dipastikan tidak akan masuk ke dalam panel sidang yang diadili oleh hakim Anwar Usman.
“Ada (perkara) PSI. Kalau tidak salah 10. Itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman,” ungkap Fajar.
MK Terima 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Total perkara PHPU 2024 ditangani MK adalah 299. Dua di antaranya adalah perkara Pilpres yang sudah selesai. Artinya, untuk PHPU Pileg 2024 ada sebanyak 297 perkara.
Sidang Pekan Depan
Nantinya sesuai dengan Peraturan MK (PMK), tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.
Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa. Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.