Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Kubu Ruhama-Shinta Ungkit Relawan Benyamin Mancing dengan ASN
Kubu Ruhama menuding ada dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh paslon nomor urut 01 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Kubu pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 02 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin menjalani sidang gugatan sengketa Pilwalkot Tangsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada majelis hakim, diulas adanya dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh paslon nomor urut 01 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
- Sidang Sengketa Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Minta Pencoblosan Ulang Tanpa Diikuti Khofifah-Emil Dardak
- Ini Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 di Kepri
- Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
Pelanggaran TSM
Kuasa hukum Ruhama-Shinta, Busyraa menyampaikan, paslon Ben-Pilar melakukan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yakni berupa pelibatan ASN, organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pilwalkot Tangsel 2024. Hal itu pun diyakini berdampak pada perolehan hasil suara Pilwalkot Tangsel.
Benyamin Davnie dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai wakil wali kota untuk memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB) untuk mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN.
"Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, Yang Mulia. Yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” tutur Busyraa saat persidangan Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Selain itu, Busyraa menyebut paslon 01 telah menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan Tangsel Terang Tahun Anggaran 2024, dengan memasang foto Ben-Pilar di setiap penerangan jalan umum yang merupakan bagian dari program tersebut.
"Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada, Yang Mulia,” jelas dia.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut pun dilakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Yang bersangkutan sudah mendaftar dan sudah ada pemberitaan yang seolah-olah menjadi citra diri pasangan calon nomor urut 01, Yang Mulia,” ujar dia.
Dalam petitumnya, dia meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Membatalkan Keputusan KPU Kata Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” Busyraa menandaskan.