Silang pendapat jika cuma satu calon di Pilkada serentak
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, TB Hasanuddin mengusulkan calon tunggal langsung dilantik.
Pendaftaran calon dalam pilkada serentak di sejumlah wilayah kabupaten-kota hanya diikuti satu calon. Masa pendaftaran pun diperpanjangan hingga 3 Agustus.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur. Sedangkan untuk bupati/wali kota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah dua sampai tiga tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," tegas Tjahjo.
Sementara itu Ketua DPD PDIP Jawa Barat, TB Hasanuddin menilai rencana penundaan Pilkada serentak merupakan langkah kontra produktif dengan roh demokrasi. Anggota Komisi I DPR ini menyarankan agar pilkada tetap digelar dan calon tunggal dipilih secara aklamasi.
Menurutnya, di beberapa negara maju, lanjut dia, tidak pernah dipermasalahkan jika ada calon tunggal dalam suatu pemilihan, sehingga calon tunggal dapat langsung dilantik.
"Malah di beberapa negara maju calon tunggal langsung dilantik," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga tak setuju dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 yang mengundur waktu pemilihan jika di daerah hanya memiliki calon tunggal saat gelaran Pilkada serentak. Dia mengusulkan agar calon tunggal tersebut dipilih saja secara aklamasi ketimbang menunda gelaran Pilkada.
"Kalau sampai tahun 2017 tetap hanya calon tunggal lagi bagaimana? Masa daerah jadi korban suatu aturan?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/7).
Jika memang nantinya di tiap daerah bernasib sama dengan Surabaya yang hanya memiliki calon tunggal, Fadli berharap agar partai politik tidak disalahkan karena tak mengusung kadernya sebagai calon kepala daerah. Lantaran, dia menilai tiap partai politik pasti punya pertimbangan yang matang dengan tidak mengusung calon kepala daerah.
Apalagi, jika di suatu daerah sudah memiliki calon yang kuat untuk memenangkan Pilkada, sehingga partai politik tak mengusung karena sudah tahu bakal tidak mampu mengalahkan calon tersebut.
"Kalau calon sudah kuat sulit bagi partai politik untuk mengusung calon," jelasnya.
Untuk diketahui, tahun ini pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.