Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, NasDem Singgung Aturan Pemecatan Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
Ketua DPP NasDem Bidang Legislatif, Atang Irawan menilai Anwar Usman seharusnya diberhentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, bukan hanya diberhentikan sebagai ketua. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Argumen Atang berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 47 huruf b bahwa hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat dijatuhi pemberhentian.
"Terkait sanksi seharusnya MKMK mendasarkan pada Pasal 47 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2023, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka, dijatuhi pemberhentian sebagai hakim MK dengan tidak hormat," ujar Atang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11).
- Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Tak Hanya Bertarung dengan Paslon Lain, Kita juga Melawan Kezaliman Masif
- Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
- Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
- Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Atang mempertanyakan putusan MKMK yang tidak memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Keputusan tersebut menjadi pertanyaan yang cukup krusial.
"Orkestrasi apa lagi yang dilakukan oleh MKMK di tengah turbulensi yustisial akibat putusan MK," imbuh Atang.
Atang yang merupakan ahli hukum tata negara mempertanyakan putusan MK terkait usia minimum capres dan cawapres yang diputuskan oleh Anwar Usman.
Karena putusan tersebut dinilai sarat pelanggaran.
Atang mengatakan, MKMK seharusnya dalam melindungi marwah MK mempertimbangkan hak ingkar atas putusan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga putusan MK dapat saja dianggap tidak sah sebagai asas dalam beracara di semua lingkungan peradilan.
"Sehingga putusan MK dapat dianggap tidak pernah ada (never existed) sejak semua, sebagai wujud dari menjaga independensi yang tergerus oleh porak porandanya integritas, kesetaraan, kecakapan dan lain sebagainya yang menjadi marwah," pungkas Atang.
Anwar Usman dicopot dari Ketua MK
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.