Sistem Proporsional Terbuka Agar Caleg Tidak Mengutamakan Kepentingan Partai
Derek Loupatty menyampaikan alasan agar sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif tetap digunakan dalam pemilu berikutnya. Pertama adalah sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat untuk dapat memilih langsung wakilnya.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi mendengarkan pandangan pihak terkait yaitu Derek Loupatty, dkk pada Rabu (8/3).
Derek Loupatty menyampaikan alasan agar sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif tetap digunakan dalam pemilu berikutnya. Pertama adalah sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat untuk dapat memilih langsung wakilnya.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Siapa saja yang menggugat hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? “Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti.
"Dalam sistem proporsional terbuka adanya keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang diajukan partai politik dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginan pemilih justru dapat terwujud," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/3).
Kedua, sistem proporsional terbuka mewujudkan harapan rakyat agar wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik. Tetapi juga membawa aspirasi para pemilih.
"Sistem proporsional terbuka dapat terwujud harapan agar wakil terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik tetapi mampu membawa aspirasi pemilih," ujarnya.
Ketiga, sistem proporsional terbuka memberi peluang kepada pemilih untuk secara bebas memilih siapa wakilnya.
"Dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih menentukan calon yang dipilih. Sebagai pemilih aktif pemohon mendapatkan pilihan wakil yang terbuka," jelas Derek.
Keempat, pemilih mendapatkan kemudahan menentukan calon wakilnya. Tidak harus bergantung kepada partai politik yang menentukan calon pada sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Sebagai pemilih pemohon mendapatkan kemudahan mendapatkan kemudahan menentukan wakil yang dipilih secara langsung dan kemenangan calon dipilih tidak lagi digantungkan oleh partai tapi terletak besarnya dukungan suara pemilih yang diberikan kepadanya," terangnya.
Terakhir, sistem proporsional terbuka membuat hasil pemilu lebih sederhana. Sehingga mudah menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat berdasarkan besarnya suara dukungan.
"Dalam sistem proporsional terbuka hasilnya akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak dipilih yaitu calon yang mendapatkan suara atau dukungan paling banyak," tutup Derek.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)