Soal dana desa, DPR minta ego sektoral kementerian diselesaikan
"Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun
Badan Legislasi DPR menilai bahwa masih ada permasalahan mendasar yang belum diselesaikan terkait pelaksanaan UU Desa. Masih belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa seperti diinginkan Presiden Joko Widodo dapat menyebabkan masalah baru yakni permasalahan politis di antara berbagai lembaga terkait isu Dana Desa.
Baleg DPR sendiri, bersama Kementerian Desa, tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Seperti disampaikan Anggota Baleg DPR, M Misbakhun, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan itu.
"Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun, Jakarta, Kamis (2/2).
Politikus Golkar ini mengungkapkan, adatarik menarik kewenangan pengawasan di internal DPR. Di antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah, dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur.
Dia menyarankan agar masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik, dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun. Apalagi, UU Desa dan Dana Desa merupakan amanat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK.
"Karena politik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detil dalam TOR ini," jelas Misbakhun.
Karena itulah Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masihada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Kemudian secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.
"Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu," tandasnya.
Baca juga:
Ke Tulungagung, JK tekankan dana desa harus tumbuhkan ekonomi desa
Wapres JK tinjau penggunaan dana desa di Tulungagung
Golkar minta penggunaan dana desa diawasi ketat
Desa berlomba membangun badan usaha
Kelola kolam renang, Desa Ponggok tak lagi terbelakang
Agar desa menjadi sejahtera
Mendes sebut dana desa Rp 1 M bikin sarjana berebut ikut Pilkades
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Dimana DPR mengajak kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Puteri menyampaikan, tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Bagaimana cara DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,” ungkap Puteri.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.