Soal peninjauan kembali PTUN, KPU sesalkan rencana PKPI lapor polisi
Komisioner KPU Viryan menyayangkan rencana pelaporan PKPI. Viryan menjelaskan, KPU berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial dan rencana Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Polda Metro Jaya. Rencana itu muncul setelah adanya wacana Komisioner KPU untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI dengan melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY).
Komisioner KPU Viryan menyayangkan rencana pelaporan PKPI. Viryan menjelaskan, KPU berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial dan rencana Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Kita dapat informasi, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari akan dilaporkan oleh PKPI. Buat kami, ini hal yang kita sayangkan, sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU," ucap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Viryan menilai rencana KPU menindaklanjuti putusan PTUN ke jalur hukum merupakan hal lumrah dan telah sesuai dengan regulasi. Jika upaya PK oleh KPU berhasil, otomatis membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019. Menurutnya, konsekuensi itu harus diterima.
"Saya pikir ini kan kita berpegang pada aturan yang berlaku. Apa yang jadi masalah kan. Prinsipnya kita hormati keputusan PTUN, kita punya hak untuk melaporkan hakim tersebut, saya kira biasa saja," katanya.
"Konsekuensi dari setiap putusan kan harus kita hormati. Seperti kemarin misalnya kita awalnya partai ada 18 sudah ditetapkan. Kemudian ada lagi putusan bawaslu jadi 19 kemudian ada PTUN jadi 20 kan tinggal menyesuaikan," sambungnya.
Dia menegaskan, KPU menjalankan hasil putusan PTUN sebaik mungkin. Karena semua pihak harus menghormati dan menghargai hak yang dimiliki. Karena itu, PKPI diminta juga menghormati hak KPU.
"Terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20. Kami berharap sebenernya semua bisa saling menghormati menghargai hak dari para pihak," harapnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dinilai memberi 'tekanan', KPU bakal dipolisikan PKPI
Jenderal peracik partai politik
Terlatih berpolitik sejak tentara
Jenderal tua di medan perang politik
Hendropriyono minta penyelenggara & peserta Pemilu bekerja sama, tak saling curiga
KPU wacanakan peninjauan kembali, Hendropriyono sebut bukan urusannya