Soal rekomendasi akhir, Pansus Angket KPK usul RUU Penyadapan
Salah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.
Pansus Hak Angket KPK telah menyusun rekomendasi akhir dan akan disampaikan pada masa sidang ini. Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang memastikan rekomendasi yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan di bidang penegakan hukum.
Salah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Dia menjelaskan, KPK akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Tidak hanya KPK, dalam prosesnya DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," terangnya.
Selain di bidang penegakan hukum, kata Junimart, Pansus membuat rekomendasi terkait pengaturan sumber daya manusia (SDM) di KPK. Berdasarkan UU, KPK tidak diperbolehkan merekrut penyidik secara internal.
"Harus ada kepastian juga tentang penyidik, para pegawai, apakah penyidik bisa direkrut secara internal oleh KPK kan selama ini tidak diatur. KPK bisa saja mengambil para penyidik, itu sebenarnya secara UU melanggar," ujarnya.
Masih terkait penyidik, Junimart menegaskan KPK diduga masih merekrut seseorang yang sebenarnya sudah pensiun.
"Sudah ada pegawai bahkan yg punya jabatan strategis pensiun di sana secara umur tapi masih difungsikan. Ini kan jadi hal yang harus dikritisi dan tidak boleh terulang supaya tidak menjadi preseden nantinya kepada lembaga lain," ungkapnya.
Terpisah, Anggota Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menjelaskan RUU Penyadapan merupakan hal terpisah dari rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus. Pembuatan RUU Penyadapan bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal itu sama dengan produk UU yang bakal dihasilkan parlemen.
"Kalau itu berkaitan dengan RUU Penyadapan itu adanya di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini adalah pansus," jelas dia.
Taufiqulhadi menambahkan, ada tiga poin utama rekomendasi yang akan diberikan kepada KPK. Diantaranya adalah tata kelola sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan.
"Tiga hal tersebut yang ditunjukan oleh angket, temuan angket, akan ditunjukan dalam rekomendasi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsamengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan kerja pansus. Dia mengatakan laporan tersebut sudah dikirim ke fraksi-fraksi.
"Sudah kita kirimkan ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan di fraksi dan kita sudah sepakat di akhir masa sidang kita menyampaikan laporan," kata Agun.
Agun enggan merinci laporan yang sudah dibagikan kepada fraksi-fraksi. Dia mengatakan dalam laporan tersebut terdapat hasil yang sudah dijelaskan pihaknya.
Baca juga:
Demokrat tak mau ikut tanggung jawab atas rekomendasi pansus KPK
Laporan akhir Pansus angket KPK sudah diedarkan ke fraksi di DPR
Ketua DPR yakin KPK terima rekomendasi yang dibuat Pansus Angket
Jabat Ketua Komisi III, Kahar Muzakir janji perbaiki hubungan dengan KPK
Ketua DPR: Pansus angket KPK sedang siapkan kesimpulan dan rekomendasi