Soal teknis penjaringan, Golkar tunggu PKPU larangan koruptor jadi caleg disahkan
Ace juga mengingatkan aturan PKPU ini harus merujuk kepada UU. Namun, Golkar siap mengikuti aturan PKPU itu jika telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan telah menyiapkan teknis rekruitmen Calon Legislatif sesuai dengan UU Pemilu. Terbitnya PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi Caleg akan membuat Golkar menyesuaikan teknis penjaringan Caleg.
"Selama ini Partai Golkar sudah siap dengan proses rekruitmen sesuai dengan UU Pemilu," kata Ace saat dihubungi, Minggu (1/7).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Ace juga mengingatkan aturan PKPU ini harus merujuk kepada UU. Namun, Golkar siap mengikuti aturan PKPU itu jika telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Partai Golkar mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan dan merujuk kepada aturan tersebut,"
"Partai Golkar akan mengikuti aturan apapun jika secara prosedur sudah disahkan dalam lembaran negara," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Baca juga:
KPU resmi larang eks napi korupsi jadi Caleg di Pemilu 2019
PKPU tentang larangan eks napi korupsi nyaleg batal jika tak jadi UU
Meski ditolak Kemenkum HAM, KPU tetap larang eks napi korupsi jadi caleg
KPU sebut bisa secara otomatis berlakukan PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
Golkar usul aturan eks napi korupsi dilarang jadi Caleg dibuat imbauan saja