Soal UU MD3, Bamsoet minta DPR dan Presiden jangan diadu-adu
"Biar aja kami menunggu apapun kebijakan presiden, DPR menunggu saja," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) enggan berkomentar banyak mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah mengkaji kemungkinan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Ia memilih untuk menunggu kebijakan langsung dari Presiden.
"Memang batas akhirnya tanggal 15. Makanya jangan diadu-adu. Biar aja kami menunggu apapun kebijakan presiden, DPR menunggu saja," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Ia tidak yakin ada bahaya yang mengancam dari UU itu hingga membuat presiden perlu menerbitkan Perppu. Mantan Ketua Komisi III itu percaya bahwa masyarakat sudah tidak lagi mempermasalahkan UU MD3 yang dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial tersebut.
"Apanya yang bahaya? Enggak ada yang bahaya. Kita saja yang membesar-besarkan. Kan ada sarananya buat mengkritisi itu. MK. Jadi jangan lagi saya minta pada teman-teman mengadu presiden dengan DPR. Masalah sudah selesai," sebutnya.
Diketahui, beberapa pasal UU MD3 memang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena membuat kesan lembaga parlemen menjadi super power. Sebab itulah presiden memutuskan untuk menunda penandatanganan Revisi UU MD3 dan mulai mempertimbangkan Perppu.
Tiga pasal yang dinilai kontroversial, yaitu pasal 73 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245.
Pasal 73 ayat (3) dan (4) mengatur wewenang DPR untuk memanggil paksa orang. Paksaan bisa dilakukan jika orang terkait menolak memenuhi panggilan dewan.
Uji materi Pasal 122 huruf k diajukan karena DPR dinilai tak berhak mengambil langkah hukum terhadap warga yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen.
Sementara, Pasal 245 UU MD3 hasil revisi yang mengatur hak imunitas anggota DPR juga dianggap bermasalah.
(mdk/rzk)