Bamsoet Dorong Amandemen UUD 1945, Mahfud MD: Silakan Saja, Itu Hak Setiap Orang
Mahfud MD mempersilakan untuk mengusulkan amandemen UUD 1945.
Menurut Mahfud, usulan amandemen UUD 1945 sah-sah saja.
Bamsoet Dorong Amandemen UUD 1945, Mahfud MD: Silakan Saja, Itu Hak Setiap Orang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal dorongan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945. Usulan amandemen UUD 1945 disampaikan dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023. Mahfud MD mengatakan, usulan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 sah-sah saja disampaikan di muka umum karena itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
"Ya, silakan saja, itu hak setiap orang, karena kita dulu melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus,” kata Mahfud MD usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8). “Sekarang, sesudah diamendemen, mungkin implementasinya tidaklah bagus. Lalu, muncul gagasan lagi. Amendemen itu biasa dalam politik. Silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," imbuh Mahfud.
Mahfud mengatakan, gagasan amendemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan usulan yang biasa dalam dinamika politik.
Dilansir dari Antara.
Dalam Sidang Tahunan MPR itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menyebut ada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR dan DPD, yang hanya dapat terwujud melalui amendemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945. Bambang Soesatyo alias Bamsoet kemudian menjelaskan, alasan pihaknya akan melakukan amendemen Undang-undang Dasar 1945 usai Pemilu 2024. Bamsoet menyebut, pada UUD 1945 saat ini tidak dijelaskan secara detil mekanisme yang akan dilakukan jika pelaksanaan pemilu harus ditunda.
"Padahal UUD kita jelas setiap presiden, wakil presiden anggota DPR, DPRR, dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun. Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti. Kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti," kata Bamsoet, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). "Nah pertanyaannya bagaimana dengan jabatannya, karena berakhir setiap 5 tahun sekali, bagaimana mekanisme pengisian jabatan-jabatan hasil Pemilu ini," sambung Bamsoet.
Bamsoet mengklaim amendemen UUD 1945 untuk mengatur bagaimana mekanisme dan lembaga yang berhak untuk menentukan jika pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu.
"Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan-tantangan kita ke depan. Kalaupun itu terjadi suatu bencana yang luar biasa karena UUD setelah amendemen hanya mengatur Pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan Pemilu," jelas Bamsoet. "Tapi tidak diatur bagaimana lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan. Lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan," tambah Bamsoet.
Kendati demikian, Bamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Sebab, dia memastikan, bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni 14 Febuari 2024.
"Jadi jangan berpikir waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan, enggak ada kita kan mau bahas setelah pemilu setelah pileg dan pilpres jadi jangan pakai kacamata curiga,"
imbuh Bamsoet.
merdeka.com