Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Jokowi menyebut, sebaiknya amandemen itu dilakukan setelah pemilu 2024.
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait wacana amandemen UUD 1945. Jokowi menyebut, sebaiknya amandemen itu dilakukan setelah pemilu 2024. "Ini kan proses pemilu ini sedang berproses dalam waktu dekat kita sudah pemilu sudah pilpres pileg sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7).
Jokowi mengatakan, pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang menjadi usulan MPR memang penting dibahas. Tujuannya agar arah masa depan Indonesia semakin jelas.
"Tapi sekali lagi tadi saya sampaikan kan memang PPHN tadi Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyampaikan memang berisi filosofis tidak detail sehingga memberikan fleksibilitas kepada eksekutif,"
tutup Jokowi
Merdeka.com
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo memandang MPR perlu kembali dijadikan lembaga tertinggi di negara ini. Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8). Wacana itu juga disampaikan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di HUT ke-58 Lemhannas.
Awalnya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan juga jajaran menteri. Namun, Bamsoet merasa ada masalah jika terjadi keadaan darurat menjelang pelaksanaan pemilu. Dalam kondisi tersebut, akan timbul pertanyaan lembaga yang mempunyai kewajiban mengatasi masalah tersebut. Bamsoet juga menyebut tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.Bamsoet menyinggung peran MPR dalam amandemen UUD 1945 sebelumnya. Pada saat itu, MPR masih bisa menetapkan beragam ketetapan yang bersifat pengaturan untuk bisa melengkapi berhentinya pengaturan dalam konstitusi.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, MPR bisa diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum untuk bisa mengambil keputusan ataupun penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan untuk mengatasi dampak dari sebuah keadaan yang tidak bisa diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan dengan wajar. MPR sendiri merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR di zaman dulu berbeda dengan saat ini.
Tugas MPR
Salah satu tugas MPR yang saat ini sudah berubah yaitu dalam pemilihan presiden dan juga wakil presiden. Dulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan saat ini presiden dan juga wakil presiden dipilih oleh masyarakat.