Staf Maroef beri bukti ke MKD rekaman asli Setya disita Kejagung
Sebelumnya MKD hanya mendapat hasil rekaman duplikasi.
Staf penghubung PT Freeport Indonesia untuk parlemen Anas Mulyanto memberikan surat tanda terima bukti penyitaan ponsel Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat tersebut membuktikan rekaman original telah diserahkan pada Kejaksaan Agung guna menjadi bukti penyelidikan.
"Hari ini kami PT Freeport Indonesia menyerahkan kepada MKD salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang bukti handphone berisi rekaman pembicaraan," kata Anas di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Senin (7/12).
Anas memenuhi permintaan MKD untuk memberikan bukti tersebut. Sebab, sebelumnya MKD hanya mendapat hasil rekaman duplikasi.
"Handphone tersebut telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sejak tanggal 3 Desember 2015," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengakui bahwa di dalam sidang kedua MKD kemarin ramai perdebatan mengenai barang bukti rekaman otentik tersebut. Namun dia mengakui mengabaikan sejenak agar proses pemeriksaan terus berlanjut.
"Memang kemarin dipermasalahkan juga dalam persidangan di MKD. Hanya saja saya tidak mau stagnan, saya tidak mau berhenti di situ. Karena kalau berhenti di sana kan tidak selesai ini," tuturnya.
Oleh karena itu dalam sidang etik MKD Junimart sempar melontarkan pertanyaan kepada Maroef. Hal tersebut terkait upaya konfirmasi bahwa rekaman original apakah sama dengan hasil duplikasi.
"Saya hanya menekankan pada saksi apa benar ini duplikasi sesuai dengan originalnya, dia bilang benar. Ada gak buktinya bahwa rekaman asli itu di Kejaksaan Agung? Sampai sekarang belum nyampe di sini tanda terimanya," pungkasnya.