Strategi KPU Agar Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Pilih saat Pilkada 2020
"Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020, Sabtu (6/6).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Sebab, orang yang terinfeksi corona tidak bisa mencoblos ke TPS.
"Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020, Sabtu (6/6).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dewa menuturkan, petugas penyelenggara Pilkada akan bekerja sama dengan Gugus Tugas setempat dan rumah sakit untuk mendata pasien corona yang dirawat. Pendataan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.
"Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," terangnya.
Berikutnya, KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus bagi pasien Covid-19. Pasien pun bisa menggunakan hak suaranya pukul 12.00 Wib.
"KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai," ujar Dewa.
Kemudian, KPPS juga dapat mendatangi langsung untuk hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Mereka pun tetap berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas.
Dia menambahkan, KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan. Serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Dewa.
Baca juga:
Tak Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Faida Lolos Sanksi Pemilu
Setuju Pemilu Serentak, Wakil Ketua MPR Minta Masa Kampanye Tak Terlalu Lama
Mendagri Masih Cari Mekanisme Terbaik Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Pemilu Serentak, Djarot Harap Tak Menimbulkan Banyak Korban
Komisi II Jadikan Putusan MK Soal Pemilu Serentak Acuan Ubah UU