Sudah Komunikasi dengan Para Pimpinan Parpol Lain, Said Abdullah PDIP Tegaskan Tak Akan Ada Revisi UU MD3
Said menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan tidak akan ada perubahan atau revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) untuk pergantian mekanisme pemilihan Ketua DPR.
Said mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik lain. Semuanya menyatakan sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
- PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
- Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
- Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
- Said Abdullah Sebut PDIP Pertimbangkan Usulan Gabung Koalisi Prabowo
"Insyaallah karena kami sudah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik, dan Pak Dasco (Ketua Harian Gerindra) statementnya clear and clean, tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang MD3," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Said, jika UU MD3 hendak direvisi, maka akan lebih baik setelah pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.
"Kalau mau diubah, pasca-pelantikan 21 Oktober. Sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik dan memang menjadi kebutuhan kita semua," kata Said.
Diketahui, Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 berbunyi: "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR".
Berpatok pada pasal tersebut, PDIP berhak menduduki kursi Ketua DPR periode 2024-2029.
- Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Cek Lengkapnya di Sini
- KPK Bicara Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang
- Said Abdullah Harap Pemerintahan Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno
- Kecam Keras Israel, Pangeran MBS Kembali Tegaskan Tidak Ada Normalisasi Tanpa Negara Palestina Merdeka
- Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024