Surat keberatan pencekalan, Wakil Ketua DPR bantah mengintervensi
Surat keberatan pencekalan, Wakil Ketua DPR bantah mengintervensi. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku, surat tersebut justru sebagai bentuk dukungan moril.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana berkirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang tengah ditangani KPK.
"Tidak ada maksud apapun dari DPR untuk bisa intervensi. Kita paham semua tetapi kami pun juga merespon setiap masukan usulan dari setiap fraksi," kata Taufik, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
Dia mengaku, surat tersebut justru sebagai bentuk dukungan moril. "Istilahnya ada semacam rasa dukungan moril tanpa bermaksud saya perlu jelaskan, tanpa bermaksud mengintervensi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah mengatakan surat tersebut sudah disampaikan Rabu (12/4) sore.
"Tadi kita sudah kirim, Ashar tadi langsung dibawa oleh Sekjen DPR kepada Presiden ke Setneg. Ada dua surat yang kita kirim, surat pertama adalah nota protes yang kedua adalah permintaan rapat konsultasi antara pimpinan dpr dengan presiden untuk membahas masalah ini," kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Dia mengatakan, dasar pertimbangan protes tersebut adalah penegak hukum tidak boleh melakukan pencekalan pada saat masa penyelidikan. "Itu melanggar HAM, hormati dong UUD hormati dong keputusan MK," ujarnya.
Ditemui terpisah, Sekjen DPR Achmad Djuned membantah sudah berkirim surat protes dari DPR kepada presiden. "Engga, belum kok," ungkapnya.
Djuned mengatakan, hingga saat ini surat keberatan untuk Presiden Joko Widodo belum dirampungkan. Djuned belum bisa mengetahui kapan surat itu akan selesai. "Ya kalau sudah selesai akan kita kirimkan inikan belum selesai suratnya," ujar Djuned.
(mdk/noe)