Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS
Perintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.
Perintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.
- Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
- Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
- Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg Dapil Maluku Utara, Ini Alasannya
- MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri
Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 serta penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat sidang putusan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Putusan MK
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
MK pun memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
“Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Cianjur melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya,” kata Suhartoyo.
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangan dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Somantri yang mencoblos ulang surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3. Hal itu dikonfirmasi oleh KPU dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
Somantri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara.
Somantri diganjar pidana penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta. Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Vonis Kades
"Tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa bernama Somantri telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sebagaimana tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan dengan melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari sebagaimana putusan pengadilan tersebut," kata Daniel.
Atas perbuatan Somantri, telah terjadi kerusakan lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, lanjut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, proses pemilu yang telah dicederai harus dipulihkan guna menjamin kemurnian suara pemilih.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS 15 Desa Mentengsari,” ujar Daniel.
Pelanggaran di TPS
Sementara itu, terkait penghitungan ulang suara dalam pertimbangan MK telah terjadi peristiwa pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Pemohon disuruh pulang oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah melanggar ketentuan a quo.
Dengan demikian, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil), MK memandang perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di TPS-TPS tersebut.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum,” pungkas Daniel.