Survei: Publik Memilih Pilpres dan Pileg Dipisah
"Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah mengambil keputusan bersifat final, secara umum publik masih cenderung memilih pendapat kedua (Pilpres dan Pileg dipisah)," kata Burhanuddin
Survei Indikator Politik Indonesia mencatat mayoritas masyarakat tidak ingin Pilpres dan Pileg digelar serentak. Salah satu alasannya adalah belajar dari pengalaman Pilpres 2019.
Sebesar 54,3 persen responden survei mendukung pemilihan anggota DPR dan pemilihan presiden dilakukan dalam waktu yang berbeda meski dalam tahun yang sama. Sementara, responden yang mendukung dilakukan bersamaan seperti tahun 2019 sebanyak 36,2 persen.
-
Kenapa FAPTI melakukan survei pilpres? FAPTI memandang penting untuk melakukan survei, guna memberikan gambaran kepada alumni perguruan tinggi terkait pilihan dan jenis isu yang dianggap penting oleh masyarakat. “Sehingga, para alumni dapat lebih bisa berkontribusi dalam hajatan nasional lima tahunan yang penting ini,” pungkasnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan Pemilu? Dari penegak hukum hingga organisasi masyarakat sipil, setiap aktor memiliki tanggung jawabnya sendiri dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilu.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Nantikan update berita Pilpres di Liputan6.com
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, permintaan masyarakat justru berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang keserentakan Pemilu. Publik lebih ingin Pemilu digelar seperti sebelum tahun 2019.
"Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah mengambil keputusan bersifat final, secara umum publik masih cenderung memilih pendapat kedua (Pilpres dan Pileg dipisah)," kata Burhanuddin dalam pemaparan survei secara daring, Senin (8/2).
Jika melihat Pemilu 2019, publik menghendaki Pilpres dan Pileg dipisahkan. Alasannya, Pemilu memakan korban khususnya petugas pemilihan yang meninggal dunia.
Dari 68,4 persen responden yang tahu tentang kematian petugas pemilu itu, sebanyak 59,9 persen menilai peristiwa tersebut tidak bisa dimaklumi. Sebanyak 71,8 persen dari responden yang tidak bisa memaklumi peristiwa kematian petugas pemilu itu, menilai sebaiknya Pilpres dan Pileg tidak digelar serentak.
Menurut Burhanuddin, keserentakan Pilpres dan Pileg sudah tidak dihindarkan karena putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah bisa mengubah skema keserentakan Pemilu 2024. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada akan digelar di tahun yang sama.
"Kalau menurut publik itu bisa dihindari. 2019 itu baru Pileg dan Pilpres apalagi 2024 plus Pilkada di 500 sekian wilayah," kata Burhanuddin.
Survei Indikator Politik Indonesia digelar pada 1-3 Februari 2021. Survei dilakukan melalui sambungan telepon dengan responden. Sebanyak 1200 responden dipilih secara acak. Margin of error survei kurang lebih sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca juga:
Koalisi Pemerintah Akui Ikuti Sikap Jokowi Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Survei Indikator: Mayoritas Pemilih Tak Ingin Pilkada Ditunda 2 Tahun
Survei: 63,2 Persen Pemilih Tak Setuju Pilpres dan Pilkada Digelar Serentak
Pemilu 'Borongan' 2024: Melelahkan, Kualitas Turun, Degradasi Mental
Fraksi PKS Nilai Revisi UU Pemilu Harus Jalan Demi Perbaikan Demokrasi