Tahun politik, SMRC nilai patut dicurigai jika partai angkat isu LGBT
SMRC menilai, patut dicurigai partai yang mengangkat isu LGBT sebab ada kaitannya dengan upaya mencari dukungan masyarakat. Masyarakat selama ini menilai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR akan melarang LGBT.
Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mendadak muncul ke permukaan dan menjadi bahan pembicaraan setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menghembuskan poin-poin dalam revisi UU KUHP. Direktur Komunikasi Strategis Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Ade Armando justru melihat isu tersebut cenderung dipolitisasi. Apalagi ini memasuki tahun politik.
Ade mempersoalkan ini karena Ketua MPR Zulkifli Hasan sampai saat ini tidak secara gamblang menyebut fraksi mana yang secara langsung maupun tidak langsung, sepakat dengan perilaku LGBT. Sampai sekarang Zulkifli tidak memberikan penjelasan apapun.
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Bagaimana istilah LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman? LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman identitas gender dan orientasi seksual, serta untuk memperjuangkan hak-hak, penerimaan, dan kesetaraan bagi individu-individu dalam kelompok ini.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Kenapa gender dysphoria muncul? Timbulnya disforia gender sering terjadi pada masa kanak-kanak. Meskipun mekanisme pastinya tidak jelas, kita tahu bahwa anak-anak sudah diberi jenis kelamin sejak lahir. Jenis kelamin yang diberikan sejak lahir seharusnya menjadi penentu bagaimana mereka dibesarkan dan bagaimana orang lain berinteraksi dengan mereka. Seiring bertambahnya usia, mereka mungkin mulai merasakan ketidakcocokan antara identitas gender dengan jenis kelamin yang diberikan kepada mereka. Dalam beberapa kasus, ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan perasaan gender dysphoria.
-
Apa itu gender dysphoria? Gender dysphoria mengacu pada perasaan tertekan dan ketidaknyamanan yang dialami seseorang ketika jenis kelamin yang ditetapkan tidak sesuai dengan identitas gender yang mereka miliki.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
"Siapa fraksi-fraksi kita patut curiga mengangkat isu sekarang ini ada kaitannya adalah dalam rangka mencari support kepada partainya. Dari kalangan masyarakat yang memang sensitif dari isu-isu. Saya rasa ada politisasi," kata Ade di Kantor SMRC, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di tangan Timus (Tim Perumus). Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.
Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, Nasdem Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.
Ade menjelaskan, masyarakat selama ini menilai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR akan melarang LGBT. Namun yang perlu ditegaskan adalah bukan kaum LGBT yang dilarang melainkan perilaku seksual sesama jenis yang memiliki unsur kekerasan dan pemaksaan kepada anak di bawah umur, dan yang melibatkan pornografi.
"Saya rasa apa perumusan saat ini sudah sangat sejalan dengan HAM. Yang dilarang perilaku seksual tertentu yang mengandung kekerasan. Dan yang dilakukan anak di bawah umur. Dan sudah sejalan dengan HAM," kata Ade.
Baca juga:
Ade Armando beberkan survei SMRC sikap masyarakat Indonesia soal LGBT
LGBT dan isu aliran dana ke Indonesia
Pimpinan DPR tegaskan LGBT jelas langgar norma agama, tak perlu didebat
Baleg DPR mengaku pernah dilobi LSM asing untuk godok RUU LGBT
Diisukan transgender, begini reaksi Lucinta Luna kala diminta bukti KTP