Tak ada kendala berarti, KPU yakin Pilkada 2017 digelar serentak
Tak ada kendala berarti, KPU yakin Pilkada 2017 digelar serentak. Juri Ardiantoro optimis bahwa pilkada tingkat provinsi, kabupaten dan kota akan berlangsung 15 Februari 2017 mendatang berlangsung secara serentak. Ada 101 daerah yang menggelar Pilkada serentak tahun depan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro optimis bahwa pilkada tingkat provinsi, kabupaten dan kota akan berlangsung 15 Februari 2017 mendatang berlangsung secara serentak. Menurutnya, tidak ada kendala berarti yang menjadikan pesta politik Tanah Air menjadi terganggu.
"Pilkada di seratus satu daerah tahun 2017 ini sampai hari ini persiapannya relatif lancar belum ada kendala berarti yang membuat pilkada ini terganggu. Jadi kami optimis 2017 ini, pilkada serentak akan betul-betul serentak di 101 daerah. Tidak seperti tahun 2015 yang ada lima daerah dari 269 pilkadanya tertunda tidak lagi serentak. 2017 kami optimis akan berlangsung serentak," ujarnya kepada awak media saat berada di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Dirinya tak memungkiri, dalam pelaksanaannya masih ada daerah yang mengalami masalah soal pilkada. Namun hal itu masih dapat diselesaikan melalui jalan sengketa di panwas maupun hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Ada beberapa daerah yang saat pencalonan ada sengketa pencalonan terkait dengan dukung partai politik maupun terkait dengan dukungan calon perseorangan. Tetapi secara umum bisa diselesaikan. Baik melalui sengketa di panwas, maupun sampai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," tambahnya.
Masih menurut Juri, yang terpenting saat ini adalah masyarakat sudah saatnya menentukan siapa pasangan calon (paslon) yang akan dipilih pada saat pilkada serentak berlangsung 15 Februari 2017 mendatang.
"Saat ini tahapan sudah masuk tahap kampanye, ini satu momentum yang ditunggu oleh kita semua untuk mendengarkan secara langsung para kandidat itu menyampaikan visi misi program dan janji-janji kampanye untuk bisa dilihat dan dipahami oleh masyarakat. Dan kemudian nanti masyarakat akan mempertimbangkan mana calon yang menurut mereka paling pas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah," pungkasnya.
Baca juga:
Uskup Agung Jakarta imbau umat sukseskan Pilkada serentak 2017
KPU ingatkan warga pastikan namanya masuk DPT di situs resmi KPU
Kesejahteraan, narkoba dan mitigasi bencana fokus debat Pilgub Aceh
KPI khawatir acara debat kandidat Pilkada di TV buat bingung warga
Pilkada Serentak 2017, Idrus Marham tegaskan LPM netral
Dhani klaim elektabilitasnya naik meski terjerat kasus hina Jokowi
Baliho roboh timpa pemotor hingga tewas milik KPU Yogyakarta
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).