Tak Hadir Sidang Interpelasi, Bupati Jember Mau Dimakzulkan DPRD
"Sebenarnya kami berharap suasana damai dan tenteram. Tetapi bupati telah mengabaikan interpelasi dewan," ujar Tabroni, juru bicara Fraksi PDIP saat membacakan pandangan fraksinya.
Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Jember, dr Faida pada pertengahan tahun 2020 mendatang, hubungannya dengan DPRD kian memanas. Ini imbas dari sikap bupati perempuan pertama di Jember itu, yang enggan memenuhi panggilan DPRD Jember.
Dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Jember pada Jumat (27/12) sebenarnya beragendakan pembacaan jawaban bupati atas penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya yang digulirkan dewan.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta membahas usulan nama calon Pj Gubernur? Diterima Liputan6.com, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas usulan nama Pj Gubernur dari masing-masing partai politik (Parpol).
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
Sebelumnya, pada Senin (23/12) lalu, DPRD Jember secara resmi mengajukan hak interpelasi kepada bupati atas sejumlah kebijakan dalam mutasinya, yang dianggap Kemendagri dan KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Imbas dari kebijakan bupati yang dianggap tidak taat hukum itu, Jember pada tahun ini menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak mendapatkan kuota tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Jember, tahun ini tertunda kenaikan pangkatnya karena susunan birokrasi Jember yang dianggap pusat tidak sesuai pedoman.
"Kebijakan bupati telah berdampak luas kepada masyarakat. Ratusan guru dan tenaga honorer di Jember, tahun ini harus kehilangan kesempatan mengikuti tes CPNS. Hilangnya kesempatan terutama bagi guru dan tenaga honorer yang usianya mendekati batas maksimal menjadi ASN, yakni usia 35 tahun," papar H. Gufron, juru bicara Fraksi PKB saat membacakan pandangan fraksinya.
Secara bergantian, seluruh fraksi membacakan pandangannya, yang isinya senada. Tujuh fraksi di DPRD Jember kompak, mengusulkan agar dewan menggulirkan hak angket atau hak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh bupati. Mereka terutama menyesalkan ketidakhadiran bupati Jember memenuhi undangan dewan.
"Sebenarnya kami berharap suasana damai dan tenteram. Tetapi bupati telah mengabaikan interpelasi dewan," ujar Tabroni, juru bicara Fraksi PDIP saat membacakan pandangan fraksinya.
Sebagai catatan, PDIP adalah partai pengusung Faida pada Pilkada 2015 lalu, dan Tabroni merupakan salah satu tim suksesnya.
"Kita sepakat mengarah ke hak angket. Saya menginginkan pemakzulan itu terjadi secara bertahap sesuai aturan hukum. Interpelasi, hak angket lalu pemakzulan," tegas Tabroni.
Pada akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat mendukung usul hak angket kepada bupati. Sidang kemudian diskors untuk memberi kesempatan anggota dewan menandatangani usulan hak angket. Seluruh legislator yang hadir akhirnya membubuhkan tanda tangan persetujuan.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi menjelaskan, sebelumnya pada hari Kamis (26/12) sore, bupati mengirimkan surat. Isinya meminta penjadwalan sidang paripurna untuk pembacaan jawaban. Alasannya, bupati mengaku sibuk dengan urusan masyarakat.
"Bupati mengaku sibuk karena ada Kondisi Luar Biasa (KLB) Hepatitis A. Tetapi tidak ada opsi penjadwalan ulang, karena sebenarnya bupati bisa mewakilkan kepada orang lain untuk membacakan jawaban dari interpelasi. Tidak harus datang sendiri," papar politikus PKB ini.
Itqon juga menilai, surat permintaan penjadwalan ulang dari bupati, bertentangan dengan fakta yang ada. Pasalnya, pada hari dan jam yang bersamaan dengan sidang paripurna DPRD, bupati justru memilih menghadiri acara yang sudah dibuatnya sendiri. Yakni Kongres Kader Posyandu di salah satu kecamatan.
"Alasan bupati ini tidak bisa kita terima, karena acaranya tidak penting juga," ujar Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim.
Beberapa saat usai sidang, Bagian Humas Pemkab Jember memang mengirimkan rilis kepada awak media tentang kondisi Jember yang sedang KLB Hepatitis A. Namun, tidak ada satupun pejabat di Jember, baik bupati maupun kepala dinas kesehatan yang bisa dikonfirmasi perihal kebenaran klaim tersebut.
Sebagai catatan, pangkal permasalahan dari hak interpelasi ini adalah mutasi dan penyusunan struktur birokrasi di Pemkab Jember yang melanggar ketentuan di pusat. Imbasnya, Jember tahun ini menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak mendapatkan kuota CPNS pada tes tahun ini.
Imbas kasus ini, PC NU Jember beberapa waktu lalu bahkan secara resmi dan tertulis meminta kepada Fraksi PKB di Jember untuk mempertanyakan kepada bupati perihal gagalnya Jember mendapatkan kuota CPNS. Sebab, masalah ini dinilai merugikan masyarakat Jember secara luas.
"Imbauan secara moral dari PC NU kepada kami, karena dampaknya sangat luas dirasakan masyarakat," ujar H. Gufron, juru bicara Fraksi PKB di DPRD Jember.
Polemik ini mulai mencuat saat Mendagri Tito Karnavian pada akhir November lalu memberikan 'surat teguran' kepada bupati Jember melalui Gubernur Jawa Timur. Dalam surat yang bocor kepada media itu, Tito meminta kepada Gubernur Jatim Khofifah untuk memberikan perintah tertulis kepada Bupati Jember.
Isi perintahnya, agar bupati Jember mengoreksi puluhan kebijakan mutasi Bupati Jember yang dianggap tidak salah. Teguran serupa juga sudah disampaikan KASN (Komite aparatur Sipil Negara). Namun belum ada tanda-tanda bupati Jember mau melaksanakan teguran tersebut.
Beberapa kali dikonfirmasi, Bupati Jember dr Faida menolak berkomentar.
(mdk/rnd)