Tak mau halangi pemerintah, DPR setuju revisi UU KPK masuk Prolegnas
"Kalau DPR tidak menyetujui nanti dikira menghalang-halangi kehendak pemerintah," kata Firman.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat memasukkan revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. DPR mengaku tak bisa menolak usulan pemerintah yang menganggap revisi UU KPK ini penting.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah memaksa dan meminta agar revisi UU KPK ini masuk dalam prioritas 2015. Dia tak mau wacana revisi UU KPK ini disalahkan kepada parlemen.
Firman sendiri mengaku DPR sudah banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan UU di tahun 2015. Sehingga dia menawarkan jika memang pemerintah menganggap revisi UU KPK ini penting, 10 UU yang diusulkan pemerintah juga harus dievaluasi, agar target legislasi DPR tercapai.
"Pemerintah memaksakan dan meminta supaya disahkan (masuk Prolegnas), menganggap (revisi UU KPK) urgen ya DPR ikut saja. Saya tawarkan jika itu dianggap urgen ya silakan, tapi yang 10 (UU sudah masuk Prolegnas) juga harus dievaluasi," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Pemerintah akhirnya menarik usul revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan mengisinya dengan UU KPK masuk prioritas tahun 2015. Usulan ini akan dibahas di paripurna dalam waktu dekat untuk meminta persetujuan.
Firman mengaku tak bisa menolak usulan pemerintah ini. Karena menurut dia, jika DPR menolak UU ini akan disebut menghalangi keinginan pemerintah.
Firman juga ogah menjelaskan alasan urgen pemerintah sehingga ngotot masukan UU KPK dalam Prolegnas 2015. Menurut dia, hal ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Yasonna Laoly.
"Silakan tanyakan pemerintah jangan DPR yang diobok-obok, saya minta media jangan obok-obok DPR, sekarang jangan kita yang dipojokkan, tanya ke pemerintah. Apa argumentasi dianggap revisi UU KPK urgen. Kalau DPR tidak menyetujui nanti dikira menghalang-halangi kehendak pemerintah," tutur Politikus Golkar ini.
Firman juga berasalan segala usulan revisi UU yang diajukan pemerintah, DPR tidak bisa menolak. Menurut dia, dalam aturan memang pembuatan UU harus dilakukan bersama dengan DPR, DPD dan pemerintah.
"Kalau usulan pemerintah kita (DPR) enggak bisa menolak. Dalam UU itu memang diusulkan oleh DPR dan pemerintah. Hak legislasi bukan jadi otoritas DPR saja, tapi juga usulan pemerintah, rakyat, DPD, DPR," terang dia.
Seperti diketahui, dalam rapat Menkum HAM Yasonna Laoly bersama DPR kemarin, pemerintah mengajukan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. Salah satu yang ingin direvisi dalam UU itu yakni penuntutan KPK bakal dihapus, penyadapan bakal diperketat.
Baca juga:
Pimpinan DPR jamin revisi UU bukan untuk melemahkan KPK
DPR sebut pemerintah yang ngotot ingin revisi UU KPK
Kebut revisi UU KPK, DPR tetapkan Rabu dan Kamis hari legislasi
Bambang Widjojanto: Saya ingin pimpinan baru tidak dikriminalisasi
Bambang Widjojanto hadiri sidang uji materi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023