Tak mau islah, Hanura Daryatmo hanya ingin kompromi dengan kubu OSO
"Yang pasti Rapimnas ini legal, jika ada orang yang menyatakan rapimnas ini ilegal itu gagal paham, Rapimnas ini sengaja digelar dalam menyukseskan dalam rangka pileg dan pilpres," ujar Adi
Partai Hanura kubu Daryatmo menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I di Gedung DPP Hanura, daerah Bambu Apus, Jakarta Timur. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan bahwa Rapimnas ini sah untuk meyukseskan Pemilu dan Pilpres 2019.
"Yang pasti Rapimnas ini legal, jika ada orang yang menyatakan rapimnas ini ilegal itu gagal paham, Rapimnas ini sengaja digelar dalam menyukseskan dalam rangka pileg dan pilpres," ujar Adi di lokasi, Kamis (5/4).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemani Hana Hanifah saat sidang perceraian? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Partai Hanura sendiri masih berstatus dua kepemimpinan. Antara lain kubu yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung yang berseberangan dengan kubu Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Adi menegaskan, pihaknya sudah sah secara hukum dan SK kubu OSO mestinya sudah dibekukan.
"Kalau dari kajian hukum, tentang adanya dualisme Hanura, sesungguhnya sejak 19 maret, sejak dikeluarkannya penetapan PTUN , SK kepengurusan 01 yang mengayomi atau menaungi kubu OSO dan Herry Lontung, itu dengan sendirinya dibekukan, sejak tanggal itu. Beliau berdua tak bisa lagi mengatasnamakan DPP Hanura," tuturnya.
Hal ini juga diperkuat saat kubu Daryatmo melalui Munaslub. Hasilnya pun sudah disodorkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Sampai saat ini belum putusan yang jelas oleh Menkumham. Untuk itu, kubu Daryatmo mendesak Yasonna menindaklanjuti hasil munaslub tersebut.
"Dan rapimnas yang digelar hari ini adalah hasil munaslub. Munaslub secara hukum keperdataan, itu adalah kekuasaan tertinggi di parpol, yang mana hasil munaslub itu sudah mendaftarkan ke kemenkumham, tapi sampai sekarang menkuham tak mengesahkan," ucap Adi.
"Kita akan minta agar Menkumham mengesahkan, saya yakin dan percaya, 16 mei dualisme partai hanura tuntas, jadi partai Hanura bisa mengukuti proses legislatif dan bisa mendaftarkan caleg pada 4 juli kita bisa," tambahnya.
Adi melanjutkan, pengesahan tersebut memang ada mekanisme hukumnya. Dia menjelaskan, dalam sistem administrasi negara yakni sistem "fiftif negatif" dalam pasal 3 UU No 5 tahun 86 dijelaskan apabila penyelenggara negara tidak mengesahkan maka dianggap menolak.
"Lalu kita kaitkan dengan UU parpol pasal 23 mengatakan dia harus 7 hari, tapi kalo kita liat lagi pasal 23 no 30 tahun 2014 apabila tidak direspon maka itu disahkan secara hukum. Dalam hal ini, keputusan fiftif positif, untuk itu disahkan dan dimintakan pengesahan melalui pengadilan, kita tempuh itu. Dengan termin waktu 21 hari. Dan itu tak ada banding dan kasasi," pungkasnya.
Hanura kubu Daryatmo membuka ruang bagi kubu Oesman Sapta Odang (OSO) untuk berkompromi soal penyatuan partai. Kubu Daryatmo sendiri masih ngotot berpegang pada hasil Munaslub yang menyatakan kubu Hanura OSO tidak sah.
"Itu mungkin alternatif berikut berikutnya nya ya, di kita ini munaslub harga mati, klo mau kompromi ruang itu masih ada, sehingga ruang kompromi selalu dibuka. Kompromi sepanjang rasa keadilan ada, mungkin islah, tapi kita lebih suka kompromi, itu ruang kedua. Tapi ruang pertama tegaskan munaslub harga mati," ujar Adi.
Adi menegaskan ini bukan permasalahan islah atau tidak. Melainkan pihaknya ingin proses hukum dijalankan sesuai aturan.
"Bukan berbicara tentang Islah, ini untuk mengesahkan munaslub dalam hukum administrasi negara," ujarnya.
Lanjutnya, jika SK Munaslub Daryatmo disahkan oleh Menkumham. Pihaknya dapat menyusun strategi pada Pemilu dan Pilpres 2019 dengan matang. Dia yakin hasi munaslub mempunyai payung hukum yang sah. Sehingga Kubu OSO tak memiliki kewenangan mengajukan calon legislatif.
"Juga untuk menyongsong sukseskan Pemilu, Pilpres. Nanti pada saatnya nanti, kita ada dua. Kerja hukum dan kerja politik. Jadi hasil rapimnas nanti keluar keputusan partai tentang tata cara pencalegan, kita yakin dan percaya kubu hasil munaslub punya legal hukum untuk menyusun caleg," ujar Adi.
"Sehingga bisa dipastikan ada penetapan PTUN, kubu OSO tak punya legal standing menyusun caleg, tak punya legal standing. Jadi ada kubu disana kembalilah ke jalan yg benar. Karena SK tersebut dibekukan," tandasnya.
Baca juga:
Gelar Rapimnas, Hanura kubu Daryatmo minta pengakuan Kemenkum HAM
Kubu Daryatmo gelar Rapimnas 1 partai Hanura di Jakarta
Ananda tersangka suap APBD Malang, Hanura sebut semua dibuktikan di pengadilan
Tanggapi pidato Prabowo, OSO sebut 'sampai kiamat Indonesia enggak bubar'
Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura