Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
- Dukung jadi Ketum Golkar, Idrus Marham Beberkan Bukti Bahlil Pernah jadi Pengurus
- Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
- Bantah Partai Garuda, KPU Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Gerindra dan Golkar
- Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan seluruh sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 diajukan Partai Golkar di sepanjang daerah pemilihan atau dapil Papua Selatan 3.
Adapun Partai Golkar dalam perkara bernomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memohon agar batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3. Dengan pihak terkait Partai Nasdem, PKB, dan PAN.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
Menurut hakim MK tidak benar dalil Pemohon (Partai Golkar) yang menyebut Termohon (KPU) tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI dari Kampung Taim dan Kampung Sepo dalam rekapitulasi di tingkat Distrik Passue.
"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa dalil a quo telah dibantah oleh termohon dengan menyatakan dalil tersebut tidak benar," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.
Selanjutnya, Daniel berujar bahwa dalam pertimbangan Hakim MK terhadap dalil Partai Golkar yang menyatakan KPU telah mengubah hasil perolehan suara partai Gerindra dan PAN pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, tak memiliki alat bukti yang memadai.
"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa perubahan suara Pihak Terkait III (PAN) dari 5.430 suara menjadi 5.690 suara adalah karena adanya perbaikan data di tingkat provinsi," ucap Daniel.
Pasalnya, kata Daniel berdasarkan jawaban dari Termohon dan keterangan Bawaslu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat Provinsi Papua Selatan, terdapat keberatan dari Pihak Terkait III (PAN) terkait dengan perolehan suaranya.
Pada saat itu, kata Daniel dengan disaksikan Bawaslu telah dilakukan penyandingan data yang dimiliki oleh Pihak Terkait III (PAN) berupa C Hasil Salinan.
"Termohon melakukan perubahan hasil perolehan suara pada formulir Hasil D Kabko-DPRPS dengan diparaf oleh saksi pihak terkait III PAN dan mengubah jumlah perolehan suara dari 5.430 suara menjadi 5.690 suara," kata dia.