Takut Abuse of Power, MPR Tanya Rakyat Dulu soal Wacana Pemilu 2024 Ditunda
UUD 1945 menetapkan pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat. Maka, menunda pemilu sama dengan menunda hak konstitusional rakyat untuk memilih pengemban mandat selama lima tahun mendatang.
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani memastikan MPR RI belum pernah secara formal membahas wacana penundaan Pemilu 2024.
"Maka yang bisa saya katakan adalah bahwa MPR RI dalam hal ini pimpinan MPR dan Fraksi-fraksi di MPR secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024," katanya dalam keterangannya, Senin (28/2).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Para pimpinan MPR mengikuti perkembangan wacana penundaan pemilu itu di ruang publik dan media. Para pimpinan menyampaikan komentar dan pandangannya dalam internal secara informal dengan sikap sesuai fraksi masing-masing.
Menurutnya, melakukan amandemen UUD 1945 di MPR untuk penundaan pemilu perlu bertanya kepada rakyat. Meski memang dimungkinkan, menurut Arsul, secara moral konstitusi tidak pas dilakukan amandemen. Bila tanpa persetujuan rakyat maka amandemen ini terkesan abuse of power.
Sehingga perlu ditanya kepada masyarakat apakah setuju Pemilu 2024 perlu ditunda atau tidak.
"Menurut saya secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah rakyat setuju pemilu ditunda," ujarnya.
"Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD NRI 1945, maka meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan 'abuse of power' oleh MPR tidak akan bisa dihindari," jelas Arsul.
UUD 1945 menetapkan pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat. Maka, menunda pemilu sama dengan menunda hak konstitusional rakyat untuk memilih pengemban mandat selama lima tahun mendatang.
Sebagai pemegang mandat, kata Arsul, tidak elok jika MPR mereduksi hak pemilik kedaulatan. Tidak elok pemilu diputuskan ditunda tanpa melibatkan masyarakat luas.
"Jadi bagi saya maka tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat apakah mereka setuju hak konstitusional-nya untuk memilih pemegang mandat 5 tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda," tutup Arsul.
(mdk/fik)