'Tanpa adanya usulan revisi UU, DPR sudah ingin menggelontorkan KPK'
Usulan-usulan DPR itu dinilai bakal menimbulkan perdebatan.
Sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK hanya 12 tahun sejak diundang-undangkan.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar mengatakan tanpa adanya usulan tersebut, DPR sudah sejak lama ingin menggelontorkan lembaga penegakan hukum tersebut.
"Apa yang kita ributkan. Kita semua sudah tahu kalau DPR sejak dulu ingin menggelontorkan KPK. Tanpa usulan ini kita sudah tahu itu kok," kata Zainal saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/10).
Dia menambahkan usulan tersebut justru akan menimbulkan perdebatan. Terutama mengenai alasan mengapa DPR membatasi usia KPK, juga mengenai tujuan dari adanya usulan tersebut.
Meski begitu, Zainal tidak terlalu khawatir dengan usulan revisi UU itu. Menurutnya, ini masih berupa usulan. "Silakan usulkan. Yang namanya usulan kan siapa saja bisa mengusulkan. Kalau saya tidak terlalu khawatir. Justru ini menjadi tugas pemerintah untuk memutuskan hal itu atau tidak," tandasnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR sore ini melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK hanya sampai 12 tahun.
"Yang mengusulkan PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg, Selasa (6/10).