Taufik Kurniawan tolak usulan anggota KPU diisi orang parpol
Menurutnya, keberadaan anggota dari unsur partai politik bisa menghilangkan unsur kejujuran dan keadilan di Pemilu. "Kaitan KPU diisi oleh partai manapun, saya salah satu orang yang tidak setuju karena akan menghapuskan unsur jurdil (jujur dan adil)," kata Taufik.
Wacana kader partai menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bergulir di DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tidak setuju dengan rencana tersebut.
Menurutnya, keberadaan anggota dari unsur partai politik bisa menghilangkan unsur kejujuran dan keadilan di Pemilu.
"Kaitan KPU diisi oleh partai manapun, saya salah satu orang yang tidak setuju karena akan menghapuskan unsur jurdil (jujur dan adil)," kata Taufik di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).
Taufik menilai tidak etis apabila kader partai menjadi penyelenggara sementara partainya ikut dalam kontestasi Pemilu. Untuk itu, kata dia, lebih baik anggota KPU dipilih dari unsur independen.
"Bagaimana bisa jurdil kalau pemain dan wasitnya orang yang sama dari parpol. Mungkin ada parpol yang besar suatu ketika akan menjadi parpol kecil, mungkin juga parpol kecil bisa menjadi parpol besar jangan sampai arogan juga," jelas Taufik.
Persoalan dari rencana anggota KPU dari unsur partai yaitu menyangkut independensi. Taufik menduga, apabila KPU diisi oleh kader partai dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. Akibatnya, akan timbul kegaduhan jika terjadi sengketa Pemilu.
"Dulu sebelum reformasi, KPU diketuai oleh Mendagri, diisi oleh unsur masyarakatnya. Ini mengenai independesinya. Kalau diisi oleh orang-orang parpol potensi munculnya distrust hasil dari pemilu, ini akan menimbulkan kekacauan juga dari pihak yang tidak siap menang dan kalah," terang Politikus PAN ini.
"Ini sangat berbahaya, serahkan mekanisme yang sudah berjalan. Namanya juga penyelenggara, kalau diserahkan ke pemain kan menjadi repot," sambung Taufik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung wacana anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur partai politik. Keberadaan anggota dari partai politik dianggap bisa membantu mengawasi kecurangan saat Pemilu.
Baca juga:
Surat suara Pilkada DKI putaran kedua mulai dicetak
Mendagri minta DPR percepat uji kelayakan komisioner KPU-Bawaslu
Fadli Zon usul masa jabatan anggota KPU-Bawaslu diperpanjang
Beda sama Fahri Hamzah, Fadli Zon tak setuju anggota KPU dari parpol
Istana minta DPR segera pilih calon komisioner KPU dan Bawaslu
DPR dan Kemendagri akan rapat soal perpanjangan anggota KPU Bawaslu
Cegah kecurangan Pemilu, Fahri setuju anggota KPU dari unsur parpol
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).