TB Hasanuddin bantah kabar bakal diplot PDIP jadi pimpinan DPR
TB Hasanuddin bantah kabar bakal diplot PDIP jadi pimpinan DPR. Fraksi PDI Perjuangan menginginkan merevisi terbatas UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Tujuannya agar PDIP mendapatkan posisi salah satu pimpinan DPR. Dikabarkan nama TB Hasanuddin yang akan ditunjuk bakal mengisi posisi wakil.
Fraksi PDI Perjuangan menginginkan merevisi terbatas UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Tujuannya agar PDIP mendapatkan posisi salah satu pimpinan DPR. Dikabarkan nama TB Hasanuddin yang akan ditunjuk Fraksi PDI Perjuangan untuk menempati posisi Wakil Ketua DPR.
Menanggapi hal ini, TB Hasanuddin membantah kabar tersebut. Dia mengatakan belum diperintah oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menempati posisi pimpinan DPR. "Siapa-siapanya saya belum tahu ada media online yang mengkait-mengaitkan saya, saya belum di hubungi dari wartawan dan ketua umum (Megawati)" kata TB di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).
Bahkan, dia mengaku Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum menentukan siapa saja kader yang akan ditunjuk menjadi pimpinan DPR apabila revisi UU MD3 terlaksana. "Setahu saya belum," katanya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengaku tidak mengikuti perkembangan revisi UU MD3 tersebut yang sebagai syarat penambahan pimpinan DPR dan MPR dari Fraksi PDIP.
"Saya tidak mengikuti, tetapi yang jelas keliatannya revisi ini tidak ada masalah, jadi MPR ada tambahan pimpinan dari PDIP plus pimpinan DPR dari PDIP," ujarnya.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
Baca juga:
PDIP marah dibilang kadernya tak ada yang pantas jadi pimpinan DPR
Golkar minta PDIP tak buru-buru mau revisi UU MD3
NasDem setuju usulan PDIP revisi UU MD3, asal ini syaratnya
PKB klaim MKD bisa dorong Baleg revisi UU MD3
Fahri sebut jika tambah kursi pimpinan DPR harus melalui Prolegnas
Ambisi PDIP incar kursi pimpinan DPR bakal mulus