Temui Evi di PTUN, Arief Budiman Tegaskan Bukan Bentuk Perlawanan KPU pada DKPP
Hal itu kata dia, tidak benar karena ketika itu KPU sedang melakukan bekerja dari rumah (work from home) jadi tidak mungkin kehadirannya di PTUN tersebut menjadi bentuk perlawanan lembaga.
Anggota KPU Arief Budiman buka suara terkait sanksi pemberhentian oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terhadapnya. Ia menegaskan temui Evi Novida Ginting Manik yang saat itu mengajukan gugatan di PTUN Jakarta bukanlah sebagai bentuk perlawanan terhadap DKPP.
"Dalam pertimbangan putusan (DKPP) disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, saya nyatakan itu tidak benar," kata Arief Budiman di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat (15/1).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Kapan Arief ditunjuk sebagai Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
Hal itu kata dia, tidak benar karena ketika itu KPU sedang melakukan bekerja dari rumah (work from home) jadi tidak mungkin kehadirannya di PTUN tersebut menjadi bentuk perlawanan lembaga.
"Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi, kedua sebetulnya adalah prinsip leadership, dan itulah yang memang harus dilakukan oleh pimpinan ketika ada masalah, gangguan, peristiwa yang mengganggu terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang yang ada di dalam institusi," kata dia.
Makanya lanjut Arief dirinya berani mengatakan tidak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP terkait persoalan itu.
Sebetulnya, lanjut Arief, hal semacam itu atau tindakan leadership dan soal integritas itu yang berkali-kali selalu dia tegaskan kepada anggota KPU provinsi kabupaten kota, agar kalau ada persoalan maka harus diselesaikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Apa yang dilakukan oleh Bu Evi sebetulnya dalam rangka itu menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Jadi, menurut dia jangan kemudian ditafsir seolah-olah hal itu bentuk perlawanan KPU terhadap DKPP karena proses tersebut sesungguhnya merupakan bentuk atau cara yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arief mengatakan dia diadukan melakukan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Dalam persidangan DKPP, dia telah menjelaskan runtut hal itu, bahwa Arief bukan mengantarkan Evi, karena Evi bersama kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan pada pagi harinya.
"Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan kuasa hukumnya sedang ada di pengadilan dan saya datang kurang lebih pukul 11.30 WIB karena saya ingat betul hari itu hari Jumat, menjelang salat Jumat," ujarnya.
Kejadiannya ketika itu murni sebagai bentuk kepemimpinan memastikan penyelesaian persoalan yang diambil harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arief juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan KPU di daerah terkait persoalannya tersebut.
"Terima kasih kepada KPU provinsi dan kabupaten kota atas dukungan, saya pikir teman-teman justru dengan peristiwa ini tetap harus semakin menunjukkan kerja-kerja integritasnya," kata Arief.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.
Baca juga:
Ilham Saputra Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Arief Budiman yang Dicopot DKPP
DPR: Pencopotan Arief Budiman Menggambarkan Hubungan Kurang Harmonis KPU-DKPP
Pengadil Pemilu Tercoreng Etik Anggotanya
Arief Budiman Soal Dicopot DKPP: Saya Tak Melakukan Pelanggaran Mencederai Pemilu
DPR akan Panggil DKPP Terkait Pencopotan Ketua KPU Arief Budiman
KPU akan Gelar Pleno Sikapi Keputusan DKPP Copot Arief Budiman dari Jabatan Ketua