Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Gugatan Almas satu-satunya permohonan yang dikabulkan MK yang meloloskan Gibran maju Cawapres
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Temuan itu dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
- Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
- Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai
- MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun
- MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Kontitusi Yang Mulia, kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon atapun pemohon itu sendiri," kata Julius dalam persidangan MKMK secara daring, Jakarta, Kamis (2/11).
"Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," sambung Julius.
Menurut Julius, selama ini MK dikenal menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin.
Termasuk dalam hal tertib administratif. Namun dalam dokumen perbaikan gugatan Almas, justru ada dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.
Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.