Gugat UU Pemilu, Mahasiswa Pengagum Gibran Minta Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Almas yang mengaku pengagum Gibran meminta MK menyatakan agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres
Dalam berkas permohonannya, Almas pun memuji kinerja putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai Wali Kota Solo.
Gugat UU Pemilu, Mahasiswa Pengagum Gibran Minta Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat minimal capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas yang mengaku pengagum Gibran meminta MK menyatakan agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025,"
kata kuasa pemohon dalam persidangan MK secara daring dilihat Rabu (6/9).
merdeka.com
Dalam berkas permohonannya, Almas pun memuji kinerja putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai Wali Kota Solo.
"Hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen," ujar kuasa pemohon.
Bahkan, dalam permohonannya, Gibran yang masih berusia 35 tahun dinilai sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Selain itu, Almas juga merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya. Disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang menurutnya baik.
"Sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia,"
jelas kuasa pemohon.
Maka dari itu, Almas menyatakan Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah."Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," ucap pemohon.