Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan
Pertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan atas SYL.
- Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan
- Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
- Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
- Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu
Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tebrukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang padahal saya itu KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan). Komunikasi keduanya dilakukan via aplikasi WhatsApp.
Hal itu dibeberkan Dewas KPK saat menggelar sidang putusan etik Firli di gedung Dewas KPK. Dimana chat tersebut diawali oleh Firli.
"Berdasarkan hasil screen shoot yang diambil dari HP saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK, komunikasi tersebut diawali oleh Terperiksa yang menanyakan kabar saksi Syahrul Yasin Limpo dan ditanggapi oleh saksi Syahrul Yasin Limpo dengan mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah Terperiksa, kemudian dijawab oleh Terperiksa 'boleh di Bekasi ya pak nanti malam. Sing mau tennis'," kata majelis etik dewas KPK, Rabu (27/12).
Pertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
"Kevin Egananta Yoshua selaku ajudan Terperiksa yang bertugas mengatur agenda kegiatan Terperiksa dan saksi Hendra yang bertugas sebagai ajudan pada saat itu menerangkan dipersidangan, berkoordinasi untuk mengatur kedatangan saksi Syahrul Yasin Limpo dan setelah bertemu, Terperiksa dan saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan perbincangan sekitar 30-40 menit," bebernya.
Dari semua pertemuan dan perbincangan tersebut, Firli sama sekali tidak melaporkan hal itu baik ke Pimpinan KPK lainnya atau ke Dewas.
Padahal pada 29 April 2021 Terperiksa telah memberikan disposisi pada Nota Dinas Deputi INDA Nomor 117/PM 01:00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang meminta agar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi melakukan lidik terbuka dalam kasus dugaan TPK di Kementan.