Timnas AMIN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu jelang Pencoblosan: Terkesan Dipaksakan
Timnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut akan menjadi penilaian dari masyarakat.
Timnas AMIN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu jelang Pencoblosan: Terkesan Dipaksakan
Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
- Jokowi Minta Jangan Teriak-Teriak Curang Tapi Laporkan, Begini Reaksi Timnas AMIN
- Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
- Timnas AMIN Sesalkan Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ingatkan Etika Pemimpin
- Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja
"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut Pemilu besok. Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya. Selain tukin bawaslu, isu lain adalah taspen dan juga acara milenial pegawai BUMN. Kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengkonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat," kata Billy kepada wartawan, Selasa (13/2).
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut akan menjadi penilaian dari masyarakat.
"Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,"
demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
merdeka.com
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.