Timses Jokowi kritik BPJS Kesehatan: Dulu ada Jamkesda tidak bayar
"Dulu daerah itu punya banyak inovasi. Ada Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), ada JAMPIS (Jaminan Pelayanan Istimewa), ada Kartu Sehat. Itu semua gratis tanpa iuran, muncul BPJS Kesehatan, harus ada iuran," kata Dedi saat dihubungi, Senin (22/10).
Pelayanan kesehatan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan BPJS yang kerap sengkarut dalam hal pembayaran klaim rumah sakit. Pemerintah daerah harus punya otonomi terkait inovasi kesehatan.
Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai wajar bahwa Presiden Joko Widodo memberikan sindiran keras terhadap kinerja BPJS.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
Dia menganggap skema penyelesaian masalah tersebut tidak harus sampai ke meja presiden. Akan tetapi, cukup di tatanan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan.
Di lain pihak, sebenarnya daerah memiliki banyak inovasi pelayanan kesehatan. Inovasi tersebut menurut dia tidak maksimal berjalan karena ada UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Dulu daerah itu punya banyak inovasi. Ada Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), ada JAMPIS (Jaminan Pelayanan Istimewa), ada Kartu Sehat. Itu semua gratis tanpa iuran, muncul BPJS Kesehatan, harus ada iuran," kata Dedi saat dihubungi, Senin (22/10).
Keberadaan BPJS Kesehatan, menurut Dedi, bukan tanpa masalah. Sengkarut birokrasi baik saat mendaftar maupun saat menggunakan layanan kerap dikeluhkan masyarakat luas. Belum lagi terkait dengan besaran iuran yang tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan.
"Pilihan layanan rumah sakit kan sudah ditentukan berdasarkan besaran iuran. Ada kelas-kelasnya di situ. Jadi, ini tidak didasarkan pada dekat tidaknya pengguna layanan BPJS Kesehatan dengan lokasi rumah sakit. Kemudian, timbul lagi ongkos untuk berobat. Sementara, dalam skema yang dibangun daerah, pasien itu dijemput dan diantar kembali ke rumah," katanya.
Ketua DPD Golkar Jabar itu menekankan pentingnya banyak sentra pengelolaan layanan kesehatan. Artinya, BPJS Kesehatan tidak bisa dipaksa sendirian untuk memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya melihat, inovasi pelayanan kesehatan di daerah yang beragam itu harus diaktifkan. Jadi, tidak bisa tersentralisasi di BPJS Kesehatan. Sehingga daerah berlomba-lomba menciptakan skema pelayanan terbaik bagi warganya," ujarnya.
Lebih jauh, pemerintah menurut Dedi harus menyiapkan indikator keberhasilan pelayanan kesehatan di daerah. Hal ini menjadi penting sebagai dasar penilaian pemerintah pusat dalam memberikan reward and punishment bagi pemerintah daerah.
"Kalau pelayanan prima tentu diberikan reward, kalau jelek ya punishment. Ini jelas orientasinya," tuturnya.
Memberikan pelayanan terbaik harus lebih diutamakan. Sementara, aturan perundangan dapat mengikuti aspek-aspek yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Undang-undang memang harus ditaati. Tetapi, menyempurnakan undang-undang demi pelayanan terbaik juga harus dijalani," pungkasnya.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan targetkan jumlah peserta 2018 meningkat 12,9 persen
Soal defisit BPJS, Fahri minta Jokowi tak anggap enteng masalah rakyat miskin
5 Pejabat penting ini pernah dimarahi Jokowi
Jokowi: Pembayaran utang RS sampai ke Presiden, mestinya rampung di Menkes
Jokowi ngaku sering marahi dirut BPJS Kesehatan soal defisit anggaran
BPJS Kesehatan minta payung hukum libatkan pemda tutup defisit keuangan