Tindaklanjuti putusan MK, Komisi III DPR inisiatif buat UU Penyadapan
Komisi III DPR berinisiatif membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tata cara penyadapan. Rencana ini merupakan tindak lanjut Komisi III atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat UU.
Komisi III DPR berinisiatif membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tata cara penyadapan. Rencana ini merupakan tindak lanjut Komisi III atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat UU.
"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo usai rapat kerja bersama KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, Komisi III telah menunjuk politikus PPP Arsul Sani sebagai Liaison Officer (LO) untuk segera menyusun draf RUU Penyadapan. Sebab, selama ini hanya KPK lembaga yang tidak diperbolehkan menyadap tanpa izin pengadilan.
Oleh karena itu, Komisi III juga meminta Arsul untuk mengundang lembaga terkait seperti KPK, BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN untuk membahas RUU tersebut.
"Kita sudah tunjuk LO itu Pak Arsul Sani dari PPP untuk segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tentang tata cara penyadapan karena penyadapan itu bukan hanya hak KPK," jelas Bamsoet.
Sejauh ini, Komisi III telah menyiapkan Kerangka Acuan Kerja RUU Penyadapan. Kemungkinan, draf RUU Penyadapan baru akan terlihat akhir tahun 2017 dilanjutkan dengan pembahasan pada tahun 2018.
Bamsoet menargetkan RUU Penyadapan bisa rampung dibahas sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 selesai.
"Kita baru menyiapkan tornya, kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai sudah seharusnya penyadapan diatur oleh UU khusus di luar UU ITE dan UU KPK. Hal itu, kata dia, mendasari munculnya pertanyaan soal standar operasional prosedur KPK soal penyadapan dan pihak yang berwenang menggunakan alat sadap.
"Mestinya kalau kita merajuk pada putusan MK maka kewenangan penyadapan harus diatur kan. Tadi saya bilang kalau gitu gimana SOP-nya? siapa yang mengawal alat ini," pungkasnya.